HUKUM PERJANJIAN
1. Standar kontrak
• adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-
formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen
tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan)
• perjanjian yang isinya dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir (Mariam
Badrulzaman)
• is one in which there is great disparity of bargaining power that the weaker party has no
choice but to accept the terms imposed by the stronger party or forego the transaction.
• Perjanjian baku adalah perjanjian yang dipakai sebagai patokan atau pedoman bagi siapapun
yang menutup perjanjian dengannya tanpa kecuali, dan disusun terlebih dahulu secara sepihak
serta dibangun oleh syarat-syarat standar, ditawarkan pada pihak lain untuk disetujui dengan
hampir tidak ada kebebasan bagi pihak yang diberi penawaran untuk melakukan negosiasi atas
apa yang ditawarkan, sedangkan hal yang dibakukan, biasanya meliputi model, rumusan, dan
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus.
1) Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh
kreditur dan disodorkan kepada debitur.
2) Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya
dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Jenis-jenis kontrak standar
I. Ditinjau dari segi pihak mana yang menetapkan isi dan persyaratan kontrak sebelum mereka
ditawarkan kepada konsumen secara massal, dapat dibedakan menjadi:
a. kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh produsen/kreditur;
b. kontrak standar yang isinya merupakan kesepakatan dua atau lebih pihak;
c. kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh pihak ketiga.
II. Ditinjau dari format atau bentuk suatu kontrak yang persyaratannya dibakukan, dapat
dibedakan dua bentuk kontrak standar, yaitu:
a. kontrak standar menyatu;
b. kontrak standar terpisah.
III. Ditinjau dari segi penandatanganan perjanjian dapat dibedakan, antara:
a. kontrak standar yang baru dianggap mengikat saat ditandata- ngani;
b. kontrak standar yang tidak perlu ditandatangani saat penutupan.
Pengertian perjanjian untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan perjanjian, kita melihat pasal
1313 KUHPerdata, yaitu “perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya”. Ketentuan pasal ini sebenarnya
kurang begitu memuaskan, karena ada beberapa kelemahan. Kelemahan-kelemahan tersebut
adalah seperti :
(a) Hanya menyangkut sepihak saja
Hal ini diketahui dari perumusan “satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang
atau lebih lainnya”. Kata kerja “mengikatkan” sifatnya hanya datang dari satu pihak saja, tidak
dari kedua belah pihak. Seharusnya perumusan itu “saling mengikatkan diri”, jadi ada
konsensus antara pihak-pihak.
(b) Kata perbuatan mencakup juga tanpa konsensus.
Dalam pengertian “perbuatan” termasuk juga tindakan melaksanakan tugas tanpa kuasa
(zaakwaarneming), tindakan melawan hukum (onrechmatige daad) yang tidka mengandung suatu
konsensus. Seharusnya pakai kata “persetujuan”.
(c) Pengertian penjanjian terlalu luas.
Pengertian perjanjian pada pasal tersebut terlalu luas, karena mencakup juga pelangsungan
perkawinan, janji kawin, yang diatur dalam lapangan hukum keluarga. Padahal yang dimaksud
adalah hubungan antara debitur dan kreditur dalam lapangan harta kekayaan saja.
(d)Tanpa menyebut tujuan
Dalam perumusan pasal itu tidak disebutkan tujuan mengadakan perjanjian, sehingga pihak-
pihak mengikatkan diri itu tidak jelas untuk apa.
Atas dasar alasan-alasan yang dikemukakan di atas, maka perlu dirumuskan kembali apa yang
dimaksud dengan perjanjian. Berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka “perjanjian adalah suatu
persetujuan dengan nama dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk suatu hal dalam
lapangan harta kekayaan”. Hukum yang mengatur tentang perjanjian ini disebut hukum
perjanjian (law of contract). Perumusan ini erat hubungannya dengan pembicaraan tentang
syarat-syarat perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUHPdt yang akan dibicarakan kemudian.
Perjanjian yang dibuat dapat berbentuk kata-kata secara lisan, dapat pula dalam bentuk tertulis
berupa suatu akta. Perjanjian yang dibuat secara tertulis (akta) biasanya untuk kepentingan
pembuktian, misalnya polis pertanggungan.
Apabila diperhatikan perumusan perjanjian tersebut diatas tadi, tersimpullah unsur-unsur
perjanjian itu seperti:
(a) Ada pihak-pihak, sedikitnya dua orang
Pihak-pihak ini disebut subjek perjanjian. Subjek perjanjian ini dapat berupa manusia pribadi
dan badan hukum. Subjek perjanjian ini harus mampu atau wenang melakukan perbuatan hukum
seperti yang ditetapkan dalam undang-undang.
(b) Ada persetujuan antara pihak-pihak itu
Persetujuan disini bersifat tetap, bukan sedang berunding. Perundingan itu adalah tindakan-
tindakan pendahuluan untuk menuju kepada adanya persetujuan. Persetujuan iyu ditunjuakan
dengan penerimaan tanpa syarat atas suatu tawaran. Apa yang ditawarkan oleh pihak yang satu
diterima oleh pihak yang lainnya.Yang ditawarkan adalah yang dirundingkan dan umumnya
mengenai syarat-syarat perjanjian.
(c) Ada tujuan yang akan dicapai
Tujuan mengadakan perjanjian terutama untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak itu, kebutuhan
mana hanya dapat dipenuhi jiak mengadakan perjanjian dengan pihak lain. Tujuan itu sifatnya
tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan tidak dilarang oleh undang-
(d) Ada prestasi yang akan dilaksanakan
Dengan adanya persetujuan, maka timbullah kewajiabn untuk melaksanakan suatu prestasi.
Prestasi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak sesuai dengan perjanjian,
misalnya pembeli berkewajiban membayar harga barang dan penjual berkewajiban
menyerahkan barang.
(e) Ada bentuk tertentu, lisan atau tulisan
Bentuk ini perlu ditentukan, karena ada ketentuan undang-undang bahwa hanya dengan bentuk
tertentu perjanjian mempunyai kekuatan mengikat dan kekuatan bukti. Bentum tertentu itu
biasanya berupa akta. Perjanjian itu dapat dibuat secara lisan, artinya dengan kata-kata yang
jelas maksud dan tujuannya yang dipahami oleh pihak-pihak, itu sudah cukup. Kecuali jika
pihak-pihak menghendaki supaya dibuat secara tertulis (akta).
(f) Ada syarat-syarat tertentu sebagai isi perjanjian
Syarat-syarat tertentu ini sebenarnya sebagai isi perjanjian. Karena dari syarat-syarat itulah dapat
diketahui hak dan kewajiban pihak-pihak. Syarat-syarat ini biasanya terdiri dari syarat
pokokyang akan menimbulkan hak dan kewajiban pokok, misalnya mengenai barangnya,
harganya dan juga syarat pelengkap atau tambahan, misaknya mengenai cara pembayarannya,
cara penyerahannya, dan lain-lain.
2. Macam-macam perjanjian
(a) perjanjian timbal balik dan perjanjian sepihak.
(b) Perjanjian percuma dan perjanjian dengan alas hak yang membebani.
(c) Perjanjian bernama dan tidak bernama
(d) Perjanjian kebendaan dan perjanjian obligator
(e) Perjanjian konsensual dan perjanjian real
(a) perjanjian timbal balik dan perjanjian sepihak.
Perjanjian timbal balik (bilateral contract) adalah perjanjian yang memberikan hak dan
kewajiban kepada kedua belah pihak. Perjanjian timbal balik adalah pekerjaan yang paling
umum terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Misalnya, perjanjian jual-beli, sewa-menyewa,
pemborongan bangunan, tukar-menukar.
Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang memberikan kewajiban kepada satu pihak dan hak
kepada pihak lainnya, misalnya perjanjian hibah, hadiah. Pihak yang satu berkewajiban
menyerahkan benda yang menjadi objek perikatan, dan pihak lain berhak menerima benda yang
diberikan itu.
Yang menjadi kriteria perjanjian jenis ini adalah kewajiban berprestasi kedua belah pihak atau
satu pihak. Prestasi biasanya berupa benda berwujud baik bergerak maupun tidak bergerak, atau
benda tidak berwujud berupa hak, misalnya hak untuk menghuni rumah.
Pembadaan ini mempunyai arti penting dalam praktek, terutama dalam soal pemutusan
perjanjian menurut pasal 1266 KUHPdt. Menurut pasal ini salah satu syarat adalah pemutusan
perjanjian itu apabila perjanjian itu bersifat timbal balik.
(b) Perjanjian percuma dan perjanjian dengan alas hak yang membebani.
Perjanjian percuma adalah perjanjian yang hanya memberikan keuntungan pada satu pihak saja,
misalnya perjanjian pinjam pakai, perjanjian hibah. Perjanjian dengan alas hak yang
membenbani adalah perjanjian dalam nama terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat
kontra prestasi dari pihak lainnya, sedangkan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut
Kontra prestasi dapat berupa kewajiban pihak lain, tetapi juga pemenuhan suatu syarat potestatif
(imbalan). Misalnya A menyanggupi memberikan B sejumlah uang, jika B menyerah-lepaskan
suatu barang tertentu kepada A.
Pembedaan ini mempunyai arti penting dalam soal warisa berdasarkan undang-undang dan
mengenai perbuatan-perbuatan yang merugikan para kreditur (perhatikan pasal 1341 KUHPdt).
(c) Perjanjian bernama dan tidak bernama
Perjanjian bernama adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri, yang dikelompokan
sebagai perjanjian-perjanjian khusus, karena jumlahnya terbatas, misalnya jual-beli, sewa-
menyewa, tukar-menukar, pertanggungan. Perjanjian tidak bernama adalah perjanjian yang tidak
mempunyai nama tertentu dan jumlahnya terbatas.
(d) Perjanjian kebendaan dan perjanjian obligator
Perjanjian kebendaan (zakelijke overeenkomst, delivery contract) adalah perjanjian untuk
memindahkan hak milik dalam perjanjian jual beli. Perjanjian keberadaan ini sebagai
pelaksanaan perjanjian obligator. Perjanjian obligator adalah perjanjian yang menimbulkan
perikatan, artinya sejak perjanjian, timbullah hak dan kewajiban pihak-pihak. Pembeli berhak
menuntut penyerahan barang, penjual berhak atas pembayaran harga.
Pentinganya pembedaan ini adalah untuk mengetahui apakah perjanjian itu ada penyerahan
(levering) sebagai realisasi perjanjian, dan penyerahan itu sah menurut hukum atau tidak.
(e) Perjanjian konsensual dan perjanjian real
Perjanjian konsensual adalah perjanjian yang timbul karna adanya persetujuan kehendak antara
pihak-pihak. Perjanjian real adalah perjanjian di samping ada persetujuan kehendak juga
sekaligus harus ada penyerahan nyata atas barangnya, misalnya jual beli barang bergerak,
perjanjian penitipan, pinjam pakai (pasal 1694, 1740, dan 1754 KUHPdt).
Dalam hukum adat, perjanjian real justru yang lebih menonjol sesuai dengan sifat hukum adat
bahwa setiap pembuatan hukum (perjanjian) yang objeknya benda tertentu, seketika terjadi
persetujuan kehendak serentak ketika itu juga terjdi peralihan hak. Hak ini
disebut “kontan atau tunai”.
3. Perjanjian timbal balik dan perjanjian sepihak.
Bagaimana syarat sah suatu perjanjian?
Berdasarkan pasal 1320 Kitap Undang-Undang
Hukum Perdata, terdapat 4 syarat suatu perjanjian dinyatakan sah secara hukum, yaitu:
• Terdapat kesepakatan antara dua pihak. Materi kesepakatan ini dibuat dengan kesadaran
tanpa adanya tekanan atau pesanan dari pihak mana pun, sehingga kedua belah pihak dapat
menunaikan hak dan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan;
• Kedua belah pihak mampu membuat sebuah perjanjian. Artinya, kedua belah pihak dalam
keadaan stabil dan tidak dalam pengawasan pihak tertentu yang bisa membatalkan perjanjian
• Terdapat suatu hal yang dijadikan perjanjian. Artinya, perjanjian tersebut merupakan objek
yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan;
• Hukum perjanjian dilakukan atas sebab yang benar. Artinya, perjanjian yang disepakati
merupakan niat baik dari kedua belah pihak dan bukan ditujukan kejahatan.
Orang yang membuat suatu perjanjian harus “cakap” menurut hukum. Pada azasnya, setiap
“orang yang sudah dewasa” atau “akilbalig” dan sehat pikirannya, adalah cakap menurut
hukum. Dalam pasal 1330 kitab Undang-undang Hukum Perdata disebutkan sebagai orang-orang
yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian :
• orang-orang yang belum dewasa
• mereka yang ditaruh didalam pengampunan
• orang-orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-undang dan pada
umumnya semua orang kepada siapa Undang-undang telah melarang membuat perjanjian
Dari sudaut rasa keadilan, orang yang membuat suatu perjanjian nantinya akan “terikat”
oleh perjanjian itu dan mempunyai cukup kemampaun untuk menginsyafi benar-benar akan
tanggung jawab yang dipikulnya dengan perbuatannya itu. Dedangkan dari sudut ketertiban
hukum, oleh karena seorang yang membuat sesuatu perjanjian itu berarti mempertaruhkan
kekayaanya,
Orang tersebut harus seseorang yang sungguh-sungguh berhak berbuat bebas dengan harta
kekayaannya. Orang yang tidak sehat pikirannya tidak mampu menginsyafi tanggung jawab yang
dipikul oleh seorang yang mengadakan suatu perjanjian. Orang yang ditaruh dibawah
pengampunan menurut hukum tidak dapat berbuat bebas dengan harta kekayaannya. Ia berada
dibawah kekuasaan pengampunnya. Kedudukannya sama dengan seorang anak yang belum
dewasa. Kalau seorang anak yang belum dewasa harus diwakili oleh orang tua atau walinya,
maka seorang dewasa yang ditaruh dibawah pengampunan harus diwakili oleh pengampun atau
kuratornya.
Menurut kitab Undang-undang Hukum Perdata, seorang perempuan yang bersuami, untuk
mengadakan suatu perjanjian, memerlukan bantuan atau izin(kuasa tertulis) dari suaminya (pasal
108 kitab Undang-undang Hukum Perdata). Untuk perjanjian-perjanjian mengenai soal-soal kecil
yang dapat dimasukan dalam
pengertian “keperluan rumah – tangga” maka dianggaplah istri itu telah dikuasai oleh suaminya.
Dengan demikian maka seorang stri dimasukkan dalam golongan orang-orang yang tidak cakap
membuat suatu perjanjian. Perbedaannya dengan seorang anak yang belum dewasa adalah bahwa
seorang anak harus diwakili oleh orang tua/wali, sedangkan seorang istri harus “dibantu” oleh
sang suami. Kalau seorang dalam membuat suatu perjanjian “diwakili” oleh orang lain, maka ia
tidak membuat perjanjian itu sendiri. Tetapi kalau seorang “dibantu”, ini berarti bahwaia
bertindak sendiri, hanya ia didampingi oleh orang lain yang membantunya itu. Bantuan tersebut
dapat diganti dengan surat kuasa atau izin tertulis.
Dan terdapat syarat perjanjian objektif dan subjektif. Dalam halnya suatu syarat objektif, maka
kalau syarat itu tidak terpenuhi, perjanjian itu adalah “batal demi hukum”. Artinya : dari semula
tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan. Tujuan para pihak
mengadakan perjanjian tersebut, yakni melahirkan suatu perkaitan hukum adalah gagal. Dengan
demikian maka tiada dasar untuk saling menuntut dimuka hakim.
Dalam hal syarat subjektif maka jika syarat itu tidak dipenuhi, perjanjian bukan batal demi
hukum, tetap salah satu pihka mempunyai hak untuk meminta agar perjanjian itu digagalkan.
Pihak yang meminta pemnbatalan itu adalah pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberi
kesepakatannya secara tidak bebas. Jadi, perjanjian yang dibuatnya itu mengikat juga, selama
tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang meminta pembatalan tadi. Dengan
demikian nasib sesuatu perjanjian seperti itu tidaklah pasti dan tergantung pada kesediaan suatu
pihak untuk menaatinya.
4. Saat lahirnya perjanjian
Menurut azas konsensualitas, sesuai perjanjian dilahirkan pada detik tercapainya sepakat atau
persetujuan antara kedua belah pihak mengenai hal-hal yang pokok dari apa yang menjadi objek
perjanjian. Sepakat adalah suatu pesesuaian paham dan kehendak antara dua pihak tersebut . apa
yang dikehendaki oleh pihak satu adalah yang dikehendaki oleh pihak lainnya, meskipun tidak
sejurusan tapi secara timbal balik. Kedua kehendak itu bertemu satu sama lain.
Dengan demikian maka untuk mengetahui apakah telah dilahirkan suatu perjanjian dan
bilamanakah perjanjian itu dilahirkan, harus dipastikan apakah tercapai kesepakatan tersebut dan
bilamana tercapainya sepakat itu.
Menurut ajaran yang paling tua, harus dipegang teguh tentang adanya suatu persesuaian
kehendak antara kedua belah pihak. Apabila kedua belah pihak itu berselisih, tak dapat
dilahirkan suatu perjanjian. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal
1331 (1) dinyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-
undang bagi mereka yang membuatnya.
Artinya, apabila obyek hukum yang dilakukan tidak berdasarkan niat yang tulus, maka secara
otomatis hukum perjanjian tersebut dibatalkan demi hukum. Sehingga masing-masing pihak
tidak mempunyai dasar penuntutan di hadapan hakim.
Akan tetapi, apabila hukum perjanjian tidak memenuhi unsur subjektif, misalnya salah satu pihak
berada dalam pengawasan dan tekanan pihak tertentu, maka perjanjian ini dapat dibatalkan di
hadapan hakim. Sehingga, perjanjian tersebut tidak akan mengikat kedua belah pihak. Hukum
perjanjian ini akan berlaku apabila masing-masing pihak telah menyepakati isi perjanjian.
Kemudian timbul pertanyaan, bagaimana apabila salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian
ini (wan prestasi)?
Terdapat langkah pasti yang bisa mengatasi persoalan ini, yaitu pihak yang tidak melaksanakan
perjanjian akan dimintai tanggung jawabnya sebagai pihak yang telah lalai atau bahkan
melanggar perjanjian. Pihak yang tidak melaksanakan perjanjian diberlakukan hal sebagai
1. Mengganti kerugian yang diderita oleh pihak yang satunya;
2. Materi perjanjiannya dibatalkan oleh kedua belah pihak atau di hadapan hakim;
3. Mendapatkan peralihan resiko; dan
4. Membayar seluruh biaya perkara apabila pihak yang merasa dirugikan mengajukannya ke
muka hakim.
5. Pembatalan dan pelaksanaan suatu perjanjian
Pembatalan suatu perjanjian
Dalam syarat-syarat untuk sahnya suatu perjanjian telah diterangkan bahwa apabila syarat
objektif tidak dipenuhi maka perjanjiannya batal demi hukum (null and void). Dalam hal
demikian maka secara yuridis dari semula tidak ada perjanjian dan semula tidak ada perikatan
antara orang-orang yang bermaksud membuat perjanjian itu. Tujuan para pihak untuk melakukan
suatu perjanjian yang mengikat mereka satu sama lain, telah gagal. Tak dapatlah pihak yang satu
menuntut pihak yang lain di muka hakin karena dasar hukumnya tidak ada. Hakim ini
diwajibkan, karena jabatannya menyatakan tidak ada perjanjian atau perikatan.
Apabila, pada waktu pembuatan perjanjian, ada kekurangan mengenai syarat yang subjektif,
perjanjian ini bukan batal demi hukum, tetapi dapat dimintakan pembatalan (cancelling) oleh
salah satu pihak. Pihak ini adalah: pihak yang tidak cakap menurut hukum, dan pihak yang
memberikan perijinan atau menyetujui itu secara tidak bebas.
Tentang perjanjian yang ada kekurangannya mengenai syarat-syarat subjektifnya yang
tersinggung adalah kepentingan seseorang, yang mungkin tidaak mengingini perlindungan
hukum terhadap dirinya. Oleh karna itu maka dalam halnya ada kekurangan mengenai syarat
subjektif, oleh Undang-undang diserahkan pada pihak yang berkepentingan apakah ia
menghendaki pembatalan perjanjian atau tidak. Jadi, perjanjian yang demikian itu, bukannya
batal demi hukum, tapi dapat dimintakan pembatalan.
Dalam hukum perjanjian ada tiga sebab yang membuat perijinan tadi tidaak bebas, yaitu:
• Pemaksaan adalah pemaksaan rohani atau jiwa (psikis), jadi bukan paksaan fisik atau badan.
• Kehilafan atau Kekeliruan, Apabila salah satu pihak khilaf tentang hal-hal pokok dari apa
yang diperjanjikan atau tentang sifat-sifat yang penting dari barang yang menjadi objek
perjanjian, ataupun mengenai orang dengan siapa diadakan perjanjian itu. Kehilafan tersebut
harus sedemikian rupa, hingga, seandainya orang ini tidak khilaf mengenai hal tersebut, ia tidak
akan memberikan persetujuannya.
• Penipuan, Apabila satu pihak dengan sengaja memberikan keterangan – keterangan palsu
atau tidak benar disertai dengan akal-akalan yang cerdik(tipu-muslihat), untuk membujuk para
lawannya memberikan perijinan. Pihak yang menipu itu bertindak secara aktif untuk
menjerumuskan pihak lawannya.
Dengan demikian maka ketidak-cakapan dan ketidak-bebasan dalam memberikan perijian dalam
suatu perjanjian, memberikan hak kepada pihak yang tidak cakap dan pihak yang tidak bebas
dalam memberikan kesepakatannya itu untuk meminta pembatalan perjanjiannya. Dengan
sendirinya harus mengerti bahwa pihak lawan dari orang-orang tersebut tidak boleh meminta
pembatalan. Hak meminta pembatalan hanya ada pada satu pihak saja, yaitu pihak yang oleh
Undang-undang diberi perlindungan. Meminta pembatalan oleh pasal 1454 dalam Kitab Undang-
undang Hukum Perdata dibatasi sampai batas waktu tertentu yaitu 5 tahun: dalam hal ketidak-
cakapan suatu pihak, sejak orang ini cakap menurut hukum, dalam hal paksaan, sejak hari
paksaan itu telah berhenti. Dalam hal kehilafan atau penipuan sejak lahir diketahuinya kehilafan
atau penipuan itu. Pembatasan waktu tersebut tidak berlaku terhadap pembatalan yang diajukan
selaku pembela atau tangkisan yang mana selalu dapat dikemukakan. Memang ada dua cara
untuk meminta pembatalan perjanjian. Pertama, pihak yang berkepentingan dapat secara aktif
yaitu sebagai penggugat meminta kepada hakin untuk mempbatalkan perjanjian. Kedua,
menunggu sampai ia diguga dimuka hakim untuk memenuhi perjanjian tersebut.
Terhadap azas konsensualitas yang dikandung oleh pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata, ada kekecualiannya yaitu, oleh Undang-undang ditetapka suatu formalitas untuk
beberapa macam perjanjian, misalnya perjanjian penghibahan benda tak bergerak harus
dilakukan dengan akte notaris, perjanjian perdamaian harus dibuat secara tertulis dan lain
sebagainya. Perjanjian-perjanjian untuk mana ditetapkan sesuatu formalitas atau bentuk cara
tertentu, dinamakan perjanjian formil. Apabila perjanjian yag demikian itu tidak memenuhi
formalitas akan ditetapkan oleh Undang-undang, maka ia adalah batal demi hukum.
Pelaksanaan suatu perjanjian
Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain, atau
dimana dua orang saling berjanji untuk melasanakan sesuatu. Menilik macam-macamnya hal
yang dijanjikan untuk dilaksanakan, perjanjian dibadi menjadi tiga macam:
1) Perjanjian untuk memberikan / menyerahkan suatu barang.
Contohnya: jual-beli, tukar-menukar, menghibahkan atau pemberian, sewa-menyewa, pinjam-
2) Perjanjian untuk berbuat sesuatu
Contohnya: perjanjian untuk membuat suatu lukisan, perjanjian perburuhan, perjanjian untuk
membuat garansi, dan lain-lain.
3) Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu
Contohnya: perjanjian untuk tidak mendirikan tembok, perjanjian untuk tidak mendirikan suatu
perusahaan yang sejenis dengan kepunyaan orang lain dan sebaginya.
Suatu persoalan hukum dalam hukum perjanjian ialah persoalan apakah jika si berhutang atau si
debitur tidak menepati janjinya, si berpiutang atau kreditur dapat mewujudkan sendiri prestasi
yang dijanjikan itu artinya apakah si berpiutang dapat dikuasakan oleh hakim untuk mewujudkan
atau merealisasikan sendiri apa yang menjadi haknya menurut peranjian. Jika itu terjadi,
kemungkinan perjanjian tadi dapat dieksekusi secara rill.
Perjanjian untuk berbuat sesuatu (melakukan suatu perbuatan) juga secara ,udah dapat dijalankan
secara rill, asal saja bagi si berpiutang (kreditur)tidak penting oleh siapa perbuatan itu dilakukan ,
misalnya membeuat sebuah garasi, yang dapat dengan mudah dilakukan oleh orang lain. Kalau
yang harus dibuat itu adalah lukisan, perbuatan itu dapat dillakukan oleh orang lain selain
pelukis yang menjanjikan sebiuh lukisan. Karena itu, maka perjanjian bersifat sangat pribadi ,
tidak dapat dilaksanakan secara rill, apabila pihak yang menyanggupi melakukan hal tersebut
tidak menepati janjinya.
Perjanjian memberikan barang tertentu (artinya barang yang telah disetujui atau dipilih), dapat
dikatakan bahwa ahli hukum yurisprudensi adalah sependapat bahwa eksekusi rill itu dapat
dilakukan, misalnya jual-beli. Suatu barang yang bergerak yang tertentu, jika mengenai barang
yang tak tertentu maka eksekusi rill tak mungkin dilakukan. Untuk melaksanakan suatu
perjanjian, lebih dahulu harus ditetapkan secara tegas dan cermat apa saja isi dari perjanjian-
perjanjian tersebut. Menurut pasal 1339 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, suatu perjanjian
tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang tegas dinyatakan dalam perjanjian, tetapi juga untuk
segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan dan Undang-
undang. Dengan demikian maka setiap perjanjian dilengkapi dengan aturan-aturan yang terdapat
dalam Undang-undang, yang terdapat dalam adat kebiasaan, sedangkan kewajiban-kewajiban
yang diharuskan oleh kepatutan harus diindahkan.
Daftar Pustaka:
https://www.academia.edu/7287203/Hukum_perjanjian_1._Standar_kontrak_Pengertian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar