HUKUM DAGANG
HUBUNGAN HUKUM PERDATA DENGAN HUKUM DAGANG
Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan.
Hal ini dapat dibuktikan didalam pasal 1 dan pasal 15 KUH Dagang.
Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH perdata seberapa jauh dari
seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-
penyimpangan,berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab
Pasal 15 KUH Dagang,disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab
ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini
Dengan demikian,dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH
Perdata.KUH Dagang merupakan hukum yang khusus dan KUH Perdata
merupakan hukum yang bersifat umum.
· BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
Sebelum tahun 1938 hukum dagang hanya mengikat kepada para pedagang
saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian
perbuatan dagang,dirubah menjadi perbuatan perusahaan yang artinya
menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha.
Hukum dagang indonesia terutama bersumber pada:
1. Hukum tertulis yang dikofifikasikan
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan
· HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang
pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika
perusahaan tersebut dalam skala besar,oleh karena itu diperlukan bantuan
orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha
tersbut. Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2
1. Membantu didalam perusahaan
2. Membantu diluar perusahaan
· PENGUSAHA DAN KEWJIBANNYA
Menurut Undang –undang, ada 2 kewajiban yang harus dipenuhi oleh
1. Membuat pembukuan ( dokumen keuangan dan dokumen lainnya )
· BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
Bentuk – bentuk perusahaan yang umum digunakan para pelaku bisnis di
a. Perusahaan perorangan ( U .D )
c. Perseroan komanditer ( C.V )
Perseroan terbatas adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam
bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia
dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang.
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-
seorang demi kepentingan bersama.koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan
bersifat sosial,keagamaan dan kemanusiaan,didirikan dengan memperhatikan
persyaratan formal yang ditentukan dalam Undang-undang.
· BADAN USAHA MILIK NEGARA ( BUMN
Badan usaha milik negara ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya
atau sebagian dimiliki oleh pemerintah, status pegawai badan usaha – badan
usaha tersebut dalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.
http://gabrielaukiyani.blogspot.com/2013/04/hukum-dagang.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar