Sabtu, 02 Mei 2015

tugas sfot skill hukum dagang

                                            HUKUM DAGANG

 HUBUNGAN HUKUM PERDATA DENGAN HUKUM DAGANG

Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan.

Hal ini dapat dibuktikan didalam pasal 1 dan pasal 15 KUH Dagang.

Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH perdata seberapa jauh dari

seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-

penyimpangan,berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab

Pasal 15 KUH Dagang,disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab

ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini

Dengan demikian,dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH

Perdata.KUH Dagang merupakan hukum yang khusus dan KUH Perdata

merupakan hukum yang bersifat umum.

· BERLAKUNYA HUKUM DAGANG

Sebelum tahun 1938 hukum dagang hanya mengikat kepada para pedagang

saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian

perbuatan dagang,dirubah menjadi perbuatan perusahaan yang artinya

menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha.

Hukum dagang indonesia terutama bersumber pada:

1. Hukum tertulis yang dikofifikasikan

2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan

· HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA

Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang

pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika

perusahaan tersebut dalam skala besar,oleh karena itu diperlukan bantuan

orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha

tersbut. Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2

1. Membantu didalam perusahaan

2. Membantu diluar perusahaan

· PENGUSAHA DAN KEWJIBANNYA

Menurut Undang –undang, ada 2 kewajiban yang harus dipenuhi oleh

1. Membuat pembukuan ( dokumen keuangan dan dokumen lainnya )

·  BENTUK – BENTUK BADAN USAHA

Bentuk – bentuk perusahaan yang umum digunakan para pelaku bisnis di

a.  Perusahaan perorangan ( U .D )

c.  Perseroan komanditer ( C.V )

Perseroan terbatas adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam

bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia

dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang.

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-

seorang demi kepentingan bersama.koperasi melandaskan kegiatan

berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas

Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan

bersifat sosial,keagamaan dan kemanusiaan,didirikan dengan memperhatikan

persyaratan formal yang ditentukan dalam Undang-undang.

·   BADAN USAHA MILIK NEGARA ( BUMN

Badan usaha milik negara ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya

atau sebagian dimiliki oleh pemerintah, status pegawai badan usaha – badan

usaha tersebut dalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.

http://gabrielaukiyani.blogspot.com/2013/04/hukum-dagang.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar