Sabtu, 02 Mei 2015

tugas softskill hukum perjanjian

                                                       HUKUM PERJANJIAN

1.    Standar kontrak

•    adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-

formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen

tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan)

•    perjanjian yang isinya dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir (Mariam

Badrulzaman)

•    is one in which there is great disparity of bargaining power that the weaker party has no

choice but to accept the terms imposed by the stronger party or forego the transaction.

•    Perjanjian baku adalah perjanjian yang dipakai sebagai patokan atau pedoman bagi siapapun

yang menutup perjanjian dengannya tanpa kecuali, dan disusun terlebih dahulu secara sepihak

serta dibangun oleh syarat-syarat standar, ditawarkan pada pihak lain untuk disetujui dengan

hampir tidak ada kebebasan bagi pihak yang diberi penawaran untuk melakukan negosiasi atas

apa yang ditawarkan, sedangkan hal yang dibakukan, biasanya meliputi model, rumusan, dan

Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus.

1)    Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh

kreditur dan disodorkan kepada debitur.

2)    Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya

dan  berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.

Jenis-jenis kontrak standar

I.    Ditinjau dari segi pihak mana yang menetapkan isi dan persyaratan kontrak sebelum mereka

ditawarkan kepada konsumen secara massal, dapat dibedakan menjadi:

a.    kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh produsen/kreditur;

b.    kontrak standar yang isinya merupakan kesepakatan dua atau lebih pihak;

c.    kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh pihak ketiga.

II.    Ditinjau dari format atau bentuk suatu kontrak yang persyaratannya dibakukan, dapat

dibedakan dua bentuk kontrak standar, yaitu:

a.    kontrak standar menyatu;

b.    kontrak standar terpisah.

III.    Ditinjau dari segi penandatanganan perjanjian dapat dibedakan, antara:

a.    kontrak standar yang baru dianggap mengikat saat ditandata- ngani;

b.    kontrak standar yang tidak perlu ditandatangani saat penutupan.

Pengertian perjanjian untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan perjanjian, kita melihat pasal

1313 KUHPerdata, yaitu “perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih

mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya”. Ketentuan pasal ini sebenarnya

kurang begitu memuaskan, karena ada beberapa kelemahan. Kelemahan-kelemahan tersebut

adalah seperti :

(a)    Hanya menyangkut sepihak saja

Hal ini diketahui dari perumusan “satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang

atau lebih lainnya”. Kata kerja “mengikatkan” sifatnya hanya datang dari satu pihak saja, tidak

dari kedua belah pihak. Seharusnya perumusan itu “saling mengikatkan diri”, jadi ada

konsensus antara pihak-pihak.

(b)    Kata perbuatan mencakup juga tanpa konsensus.

Dalam pengertian “perbuatan” termasuk juga tindakan melaksanakan tugas tanpa kuasa

(zaakwaarneming), tindakan melawan hukum (onrechmatige daad) yang tidka mengandung suatu

konsensus. Seharusnya pakai kata “persetujuan”.

(c)    Pengertian penjanjian terlalu luas.

Pengertian perjanjian pada pasal tersebut terlalu luas, karena mencakup juga pelangsungan 

perkawinan, janji kawin, yang diatur dalam lapangan hukum keluarga. Padahal yang dimaksud

adalah hubungan antara debitur dan kreditur dalam lapangan harta kekayaan saja.

(d)Tanpa menyebut tujuan

Dalam perumusan pasal itu tidak disebutkan tujuan mengadakan perjanjian, sehingga  pihak-

pihak mengikatkan diri itu tidak jelas untuk apa.

Atas dasar alasan-alasan yang dikemukakan di atas, maka perlu dirumuskan kembali apa yang

dimaksud dengan perjanjian. Berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka “perjanjian adalah suatu

persetujuan dengan nama dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk suatu hal dalam

lapangan harta kekayaan”. Hukum yang mengatur tentang perjanjian ini disebut hukum 

perjanjian (law of contract). Perumusan ini erat hubungannya dengan pembicaraan tentang

syarat-syarat perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUHPdt yang akan dibicarakan kemudian.

Perjanjian yang dibuat dapat berbentuk kata-kata secara lisan, dapat pula dalam bentuk tertulis

berupa suatu akta. Perjanjian yang dibuat secara tertulis (akta) biasanya untuk kepentingan

pembuktian, misalnya polis pertanggungan.

Apabila diperhatikan perumusan perjanjian tersebut diatas tadi, tersimpullah unsur-unsur 

perjanjian itu seperti:

(a)    Ada pihak-pihak, sedikitnya dua orang

Pihak-pihak ini disebut subjek perjanjian. Subjek perjanjian ini dapat berupa manusia  pribadi

dan badan hukum. Subjek perjanjian ini harus mampu atau wenang melakukan perbuatan hukum

seperti yang ditetapkan dalam undang-undang.

(b)    Ada persetujuan antara pihak-pihak itu

Persetujuan disini bersifat tetap, bukan sedang berunding. Perundingan itu adalah tindakan-

tindakan pendahuluan untuk menuju kepada adanya persetujuan. Persetujuan iyu ditunjuakan

dengan penerimaan tanpa syarat atas suatu tawaran. Apa yang ditawarkan oleh pihak yang satu

diterima oleh pihak yang lainnya.Yang ditawarkan adalah yang dirundingkan dan umumnya

mengenai syarat-syarat perjanjian.

(c)    Ada tujuan yang akan dicapai

Tujuan mengadakan perjanjian terutama untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak itu, kebutuhan

mana hanya dapat dipenuhi jiak mengadakan perjanjian dengan pihak lain. Tujuan itu sifatnya

tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan tidak dilarang oleh undang-

(d)    Ada prestasi yang akan dilaksanakan

Dengan adanya persetujuan, maka timbullah kewajiabn untuk melaksanakan suatu prestasi.

Prestasi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak sesuai dengan perjanjian,

misalnya pembeli berkewajiban membayar harga barang dan penjual berkewajiban

menyerahkan  barang.

(e)    Ada bentuk tertentu, lisan atau tulisan

Bentuk ini perlu ditentukan, karena ada ketentuan undang-undang bahwa hanya dengan bentuk

tertentu perjanjian mempunyai kekuatan mengikat dan kekuatan bukti. Bentum tertentu itu

biasanya berupa akta. Perjanjian itu dapat dibuat secara lisan, artinya dengan kata-kata yang 

jelas maksud dan tujuannya yang dipahami oleh pihak-pihak, itu sudah cukup. Kecuali jika 

pihak-pihak menghendaki supaya dibuat secara tertulis (akta).

(f)    Ada syarat-syarat tertentu sebagai isi perjanjian

Syarat-syarat tertentu ini sebenarnya sebagai isi perjanjian. Karena dari syarat-syarat itulah dapat

diketahui hak dan kewajiban pihak-pihak. Syarat-syarat ini biasanya terdiri dari syarat 

pokokyang akan menimbulkan hak dan kewajiban pokok, misalnya mengenai barangnya,

harganya dan juga syarat pelengkap atau tambahan, misaknya mengenai cara pembayarannya,

cara penyerahannya, dan lain-lain.

2.    Macam-macam perjanjian

(a)    perjanjian timbal balik dan perjanjian sepihak.

(b)    Perjanjian percuma dan perjanjian dengan alas hak yang membebani.

(c)    Perjanjian bernama dan tidak bernama

(d)    Perjanjian kebendaan dan perjanjian obligator

(e)    Perjanjian konsensual dan perjanjian real

(a)    perjanjian timbal balik dan perjanjian sepihak.

Perjanjian timbal balik (bilateral contract) adalah perjanjian yang memberikan hak dan

kewajiban kepada kedua belah pihak. Perjanjian timbal balik adalah pekerjaan yang paling

umum terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Misalnya, perjanjian jual-beli, sewa-menyewa, 

pemborongan bangunan, tukar-menukar.

Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang memberikan kewajiban kepada satu pihak dan hak

kepada pihak lainnya, misalnya perjanjian hibah, hadiah. Pihak yang satu berkewajiban

menyerahkan benda yang menjadi objek perikatan, dan pihak lain berhak menerima benda yang

diberikan itu.

Yang menjadi kriteria perjanjian jenis ini adalah kewajiban berprestasi kedua belah pihak atau

satu pihak. Prestasi biasanya berupa benda berwujud baik bergerak maupun tidak bergerak, atau

benda tidak berwujud berupa hak, misalnya hak untuk menghuni rumah.

Pembadaan ini mempunyai arti penting dalam praktek, terutama dalam soal pemutusan 

perjanjian menurut pasal 1266 KUHPdt. Menurut pasal ini salah satu syarat adalah pemutusan 

perjanjian itu apabila perjanjian itu bersifat timbal balik.

(b)    Perjanjian percuma dan perjanjian dengan alas hak yang membebani.

Perjanjian percuma adalah perjanjian yang hanya memberikan keuntungan pada satu pihak saja,

misalnya perjanjian pinjam pakai, perjanjian hibah. Perjanjian dengan alas hak yang

membenbani adalah perjanjian dalam nama terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat

kontra prestasi dari pihak lainnya, sedangkan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut

Kontra prestasi dapat berupa kewajiban pihak lain, tetapi juga pemenuhan suatu syarat  potestatif

(imbalan). Misalnya A menyanggupi memberikan B sejumlah uang, jika B menyerah-lepaskan

suatu barang tertentu kepada A.

Pembedaan ini mempunyai arti penting dalam soal warisa berdasarkan undang-undang dan

mengenai perbuatan-perbuatan yang merugikan para kreditur (perhatikan pasal 1341 KUHPdt).

(c)    Perjanjian bernama dan tidak bernama

Perjanjian bernama adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri, yang dikelompokan

sebagai perjanjian-perjanjian khusus, karena jumlahnya terbatas, misalnya jual-beli, sewa-

menyewa, tukar-menukar, pertanggungan. Perjanjian tidak bernama adalah perjanjian yang tidak

mempunyai nama tertentu dan jumlahnya terbatas.

(d)    Perjanjian kebendaan dan perjanjian obligator

Perjanjian kebendaan (zakelijke overeenkomst, delivery contract) adalah perjanjian untuk

memindahkan hak milik dalam perjanjian jual beli. Perjanjian keberadaan ini sebagai 

pelaksanaan perjanjian obligator. Perjanjian obligator adalah perjanjian yang menimbulkan 

perikatan, artinya sejak perjanjian, timbullah hak dan kewajiban pihak-pihak. Pembeli berhak

menuntut penyerahan barang, penjual berhak atas pembayaran harga.

Pentinganya pembedaan ini adalah untuk mengetahui apakah perjanjian itu ada penyerahan

(levering) sebagai realisasi perjanjian, dan penyerahan itu sah menurut hukum atau tidak.

(e)    Perjanjian konsensual dan perjanjian real

Perjanjian konsensual adalah perjanjian yang timbul karna adanya persetujuan kehendak antara

pihak-pihak. Perjanjian real adalah perjanjian di samping ada persetujuan kehendak juga

sekaligus harus ada penyerahan nyata atas barangnya, misalnya jual beli barang bergerak, 

perjanjian penitipan, pinjam pakai (pasal 1694, 1740, dan 1754 KUHPdt).

Dalam hukum adat, perjanjian real justru yang lebih menonjol sesuai dengan sifat hukum adat

bahwa setiap pembuatan hukum (perjanjian) yang objeknya benda tertentu, seketika terjadi 

persetujuan kehendak serentak ketika itu juga terjdi peralihan hak. Hak ini

disebut “kontan atau tunai”.

3.    Perjanjian timbal balik dan perjanjian sepihak.

Bagaimana syarat sah suatu perjanjian?

Berdasarkan pasal 1320 Kitap Undang-Undang

Hukum Perdata, terdapat 4 syarat suatu perjanjian dinyatakan sah secara hukum, yaitu:

•    Terdapat kesepakatan antara dua pihak. Materi kesepakatan ini dibuat dengan kesadaran

tanpa adanya tekanan atau pesanan dari pihak mana pun, sehingga kedua belah pihak dapat

menunaikan hak dan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan;

•    Kedua belah pihak mampu membuat sebuah perjanjian. Artinya, kedua belah pihak dalam

keadaan stabil dan tidak dalam pengawasan pihak tertentu yang bisa membatalkan  perjanjian

•    Terdapat suatu hal yang dijadikan perjanjian. Artinya, perjanjian tersebut merupakan objek

yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan;

•    Hukum perjanjian dilakukan atas sebab yang  benar. Artinya, perjanjian yang disepakati

merupakan niat baik dari kedua belah pihak dan bukan ditujukan kejahatan.

Orang yang membuat suatu perjanjian harus “cakap” menurut hukum. Pada azasnya, setiap

“orang yang sudah dewasa” atau “akilbalig” dan sehat pikirannya, adalah cakap menurut

hukum. Dalam pasal 1330 kitab Undang-undang Hukum Perdata disebutkan sebagai orang-orang

yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian :

•    orang-orang yang belum dewasa

•    mereka yang ditaruh didalam pengampunan

•    orang-orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-undang dan pada

umumnya semua orang kepada siapa Undang-undang telah melarang membuat perjanjian

Dari sudaut rasa keadilan, orang yang membuat suatu perjanjian nantinya akan “terikat”

oleh perjanjian itu dan mempunyai cukup kemampaun untuk menginsyafi benar-benar akan

tanggung jawab yang dipikulnya dengan perbuatannya itu. Dedangkan dari sudut ketertiban

hukum, oleh karena seorang yang membuat sesuatu perjanjian itu berarti mempertaruhkan

kekayaanya,

Orang tersebut harus seseorang yang sungguh-sungguh berhak berbuat bebas dengan harta

kekayaannya. Orang yang tidak sehat pikirannya tidak mampu menginsyafi tanggung jawab yang

dipikul oleh seorang yang mengadakan suatu perjanjian. Orang yang ditaruh dibawah 

pengampunan menurut hukum tidak dapat berbuat bebas dengan harta kekayaannya. Ia berada

dibawah kekuasaan pengampunnya. Kedudukannya sama dengan seorang anak yang belum

dewasa. Kalau seorang anak yang belum dewasa harus diwakili oleh orang tua atau walinya,

maka seorang dewasa yang ditaruh dibawah pengampunan harus diwakili oleh pengampun atau

kuratornya.

Menurut kitab Undang-undang Hukum Perdata, seorang perempuan yang bersuami, untuk

mengadakan suatu perjanjian, memerlukan bantuan atau izin(kuasa tertulis) dari suaminya (pasal

108 kitab Undang-undang Hukum Perdata). Untuk perjanjian-perjanjian mengenai soal-soal kecil

yang dapat dimasukan dalam

pengertian “keperluan rumah – tangga” maka dianggaplah istri itu telah dikuasai oleh suaminya.

Dengan demikian maka seorang stri dimasukkan dalam golongan orang-orang yang tidak cakap

membuat suatu perjanjian. Perbedaannya dengan seorang anak yang belum dewasa adalah bahwa

seorang anak harus diwakili oleh orang tua/wali, sedangkan seorang istri harus “dibantu” oleh

sang suami. Kalau seorang dalam membuat suatu perjanjian “diwakili” oleh orang lain, maka ia

tidak membuat perjanjian itu sendiri. Tetapi kalau seorang “dibantu”, ini berarti bahwaia

bertindak sendiri, hanya ia didampingi oleh orang lain yang membantunya itu. Bantuan tersebut

dapat diganti dengan surat kuasa atau izin tertulis.

Dan terdapat syarat perjanjian objektif dan subjektif. Dalam halnya suatu syarat objektif, maka

kalau syarat itu tidak terpenuhi, perjanjian itu adalah “batal demi hukum”. Artinya : dari semula

tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan. Tujuan  para pihak

mengadakan perjanjian tersebut, yakni melahirkan suatu perkaitan hukum adalah gagal. Dengan

demikian maka tiada dasar untuk saling menuntut dimuka hakim.

Dalam hal syarat subjektif maka jika syarat itu tidak dipenuhi, perjanjian bukan batal demi

hukum, tetap salah satu pihka mempunyai hak untuk meminta agar perjanjian itu digagalkan.

Pihak yang meminta pemnbatalan itu adalah pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberi

kesepakatannya secara tidak bebas. Jadi, perjanjian yang dibuatnya itu mengikat juga, selama

tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang meminta pembatalan tadi. Dengan

demikian nasib sesuatu perjanjian seperti itu tidaklah pasti dan tergantung pada kesediaan suatu

pihak untuk menaatinya.

4.    Saat lahirnya perjanjian

Menurut azas konsensualitas, sesuai perjanjian dilahirkan pada detik tercapainya sepakat atau

persetujuan antara kedua belah pihak mengenai hal-hal yang pokok dari apa yang menjadi objek

perjanjian. Sepakat adalah suatu pesesuaian paham dan kehendak antara dua pihak tersebut . apa

yang dikehendaki oleh pihak satu adalah yang dikehendaki oleh pihak lainnya, meskipun tidak

sejurusan tapi secara timbal balik. Kedua kehendak itu bertemu satu sama lain.

Dengan demikian maka untuk mengetahui apakah telah dilahirkan suatu perjanjian dan 

bilamanakah perjanjian itu dilahirkan, harus dipastikan apakah tercapai kesepakatan tersebut dan 

bilamana tercapainya sepakat itu.

Menurut ajaran yang paling tua, harus dipegang teguh tentang adanya suatu persesuaian

kehendak antara kedua belah pihak. Apabila kedua belah pihak itu berselisih, tak dapat

dilahirkan suatu perjanjian. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal

1331 (1) dinyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-

undang  bagi mereka yang membuatnya.

Artinya, apabila obyek hukum yang dilakukan tidak berdasarkan niat yang tulus, maka secara

otomatis hukum perjanjian tersebut dibatalkan demi hukum. Sehingga masing-masing  pihak

tidak mempunyai dasar penuntutan di hadapan hakim.

Akan tetapi, apabila hukum perjanjian tidak memenuhi unsur subjektif, misalnya salah satu pihak

berada dalam pengawasan dan tekanan pihak tertentu, maka perjanjian ini dapat dibatalkan di

hadapan hakim. Sehingga, perjanjian tersebut tidak akan mengikat kedua belah  pihak. Hukum

perjanjian ini akan berlaku apabila masing-masing pihak telah menyepakati isi  perjanjian.

Kemudian timbul pertanyaan, bagaimana apabila salah satu pihak tidak melaksanakan  perjanjian

ini (wan prestasi)?

Terdapat langkah  pasti yang bisa mengatasi persoalan ini, yaitu pihak yang tidak melaksanakan

perjanjian akan dimintai tanggung jawabnya sebagai pihak yang telah lalai atau  bahkan

melanggar perjanjian. Pihak yang tidak melaksanakan perjanjian diberlakukan hal sebagai

1.    Mengganti kerugian yang diderita oleh pihak yang satunya;

2.    Materi  perjanjiannya dibatalkan oleh kedua belah pihak atau di hadapan hakim;

3.    Mendapatkan peralihan resiko; dan

4.    Membayar seluruh biaya perkara apabila pihak yang merasa dirugikan mengajukannya ke

muka hakim.

5.    Pembatalan dan pelaksanaan suatu perjanjian

Pembatalan suatu perjanjian

Dalam syarat-syarat untuk sahnya suatu perjanjian telah diterangkan bahwa apabila syarat

objektif tidak dipenuhi maka perjanjiannya batal demi hukum (null and void). Dalam hal

demikian maka secara yuridis dari semula tidak ada perjanjian dan semula tidak ada perikatan

antara orang-orang yang bermaksud membuat perjanjian itu. Tujuan para pihak untuk melakukan

suatu perjanjian yang mengikat mereka satu sama lain, telah gagal. Tak dapatlah pihak yang satu

menuntut pihak yang lain di muka hakin karena dasar hukumnya tidak ada. Hakim ini

diwajibkan, karena jabatannya menyatakan tidak ada perjanjian atau perikatan.

Apabila, pada waktu pembuatan perjanjian, ada kekurangan mengenai syarat yang subjektif,

perjanjian ini bukan batal demi hukum, tetapi dapat dimintakan pembatalan (cancelling) oleh

salah satu pihak. Pihak ini adalah: pihak yang tidak cakap menurut hukum, dan  pihak yang

memberikan perijinan atau menyetujui itu secara tidak bebas.

Tentang perjanjian yang ada kekurangannya mengenai syarat-syarat subjektifnya yang

tersinggung adalah kepentingan seseorang, yang mungkin tidaak mengingini perlindungan

hukum terhadap dirinya. Oleh karna itu maka dalam halnya ada kekurangan mengenai syarat

subjektif, oleh Undang-undang diserahkan pada pihak yang berkepentingan apakah ia

menghendaki pembatalan perjanjian atau tidak. Jadi, perjanjian yang demikian itu, bukannya 

batal demi hukum, tapi dapat dimintakan pembatalan.

Dalam hukum perjanjian ada tiga sebab yang membuat perijinan tadi tidaak bebas, yaitu:

•    Pemaksaan adalah pemaksaan rohani atau jiwa (psikis), jadi bukan paksaan fisik atau badan.

•    Kehilafan atau Kekeliruan, Apabila salah satu pihak khilaf tentang hal-hal pokok dari apa

yang diperjanjikan atau tentang sifat-sifat yang penting dari barang yang menjadi objek

perjanjian, ataupun mengenai orang dengan siapa diadakan perjanjian itu. Kehilafan tersebut

harus sedemikian rupa, hingga, seandainya orang ini tidak khilaf mengenai hal tersebut, ia tidak

akan memberikan persetujuannya.

•    Penipuan, Apabila satu pihak dengan sengaja memberikan keterangan – keterangan palsu

atau tidak benar disertai dengan akal-akalan yang cerdik(tipu-muslihat), untuk membujuk para

lawannya memberikan perijinan. Pihak yang menipu itu bertindak secara aktif untuk

menjerumuskan pihak lawannya.

Dengan demikian maka ketidak-cakapan dan ketidak-bebasan dalam memberikan perijian dalam

suatu perjanjian, memberikan hak kepada pihak yang tidak cakap dan pihak yang tidak  bebas

dalam memberikan kesepakatannya itu untuk meminta pembatalan perjanjiannya. Dengan

sendirinya harus mengerti bahwa pihak lawan dari orang-orang tersebut tidak boleh meminta 

pembatalan. Hak meminta pembatalan hanya ada pada satu pihak saja, yaitu pihak yang oleh

Undang-undang diberi perlindungan. Meminta pembatalan oleh pasal 1454 dalam Kitab Undang-

undang Hukum Perdata dibatasi sampai batas waktu tertentu yaitu 5 tahun: dalam hal ketidak-

cakapan suatu pihak, sejak orang ini cakap menurut hukum, dalam hal paksaan, sejak hari 

paksaan itu telah berhenti. Dalam hal kehilafan atau penipuan sejak lahir diketahuinya kehilafan

atau penipuan itu. Pembatasan waktu tersebut tidak berlaku terhadap pembatalan yang diajukan

selaku pembela atau tangkisan yang mana selalu dapat dikemukakan. Memang ada dua cara

untuk meminta pembatalan perjanjian. Pertama, pihak yang berkepentingan dapat secara aktif

yaitu sebagai penggugat meminta kepada hakin untuk mempbatalkan perjanjian. Kedua,

menunggu sampai ia diguga dimuka hakim untuk memenuhi perjanjian tersebut.

Terhadap azas konsensualitas yang dikandung oleh pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum

Perdata, ada kekecualiannya yaitu, oleh Undang-undang ditetapka suatu formalitas untuk 

beberapa macam perjanjian, misalnya perjanjian penghibahan benda tak bergerak harus

dilakukan dengan akte notaris, perjanjian perdamaian harus dibuat secara tertulis dan lain

sebagainya. Perjanjian-perjanjian untuk mana ditetapkan sesuatu formalitas atau bentuk cara

tertentu, dinamakan perjanjian formil. Apabila perjanjian yag demikian itu tidak memenuhi

formalitas akan ditetapkan oleh Undang-undang, maka ia adalah batal demi hukum.

Pelaksanaan suatu perjanjian

Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain, atau

dimana dua orang saling berjanji untuk melasanakan sesuatu. Menilik macam-macamnya hal

yang dijanjikan untuk dilaksanakan, perjanjian dibadi menjadi tiga macam:

1)    Perjanjian untuk memberikan / menyerahkan suatu barang.

Contohnya: jual-beli, tukar-menukar, menghibahkan atau pemberian, sewa-menyewa, pinjam-

2)    Perjanjian untuk berbuat sesuatu

Contohnya: perjanjian untuk membuat suatu lukisan, perjanjian perburuhan, perjanjian untuk

membuat garansi, dan lain-lain.

3)    Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu

Contohnya: perjanjian untuk tidak mendirikan tembok, perjanjian untuk tidak mendirikan suatu 

perusahaan yang sejenis dengan kepunyaan orang lain dan sebaginya.

Suatu persoalan hukum dalam hukum perjanjian ialah persoalan apakah jika si berhutang atau si

debitur tidak menepati janjinya, si berpiutang atau kreditur dapat mewujudkan sendiri  prestasi

yang dijanjikan itu artinya apakah si berpiutang dapat dikuasakan oleh hakim untuk mewujudkan

atau merealisasikan sendiri apa yang menjadi haknya menurut peranjian. Jika itu terjadi,

kemungkinan perjanjian tadi dapat dieksekusi secara rill.

Perjanjian untuk berbuat sesuatu (melakukan suatu perbuatan) juga secara ,udah dapat dijalankan

secara rill, asal saja bagi si berpiutang (kreditur)tidak penting oleh siapa perbuatan itu dilakukan ,

misalnya membeuat sebuah garasi, yang dapat dengan mudah dilakukan oleh orang lain. Kalau

yang harus dibuat itu adalah lukisan, perbuatan itu dapat dillakukan oleh orang lain selain

pelukis yang menjanjikan sebiuh lukisan. Karena itu, maka perjanjian bersifat sangat  pribadi ,

tidak dapat dilaksanakan secara rill, apabila pihak yang menyanggupi melakukan hal tersebut

tidak menepati janjinya.

Perjanjian memberikan barang tertentu (artinya barang yang telah disetujui atau dipilih), dapat

dikatakan bahwa ahli hukum yurisprudensi adalah sependapat bahwa eksekusi rill itu dapat

dilakukan, misalnya jual-beli. Suatu barang yang bergerak yang tertentu, jika mengenai barang

yang tak tertentu maka eksekusi rill tak mungkin dilakukan. Untuk melaksanakan suatu

perjanjian, lebih dahulu harus ditetapkan secara tegas dan cermat apa saja isi dari perjanjian-

perjanjian tersebut. Menurut pasal 1339 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, suatu perjanjian

tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang tegas dinyatakan dalam perjanjian, tetapi juga untuk

segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan dan Undang-

undang. Dengan demikian maka setiap perjanjian dilengkapi dengan aturan-aturan yang terdapat

dalam Undang-undang, yang terdapat dalam adat kebiasaan, sedangkan kewajiban-kewajiban

yang diharuskan oleh kepatutan harus diindahkan.

Daftar Pustaka:

https://www.academia.edu/7287203/Hukum_perjanjian_1._Standar_kontrak_Pengertian

tugas sfot skill hukum dagang

                                            HUKUM DAGANG

 HUBUNGAN HUKUM PERDATA DENGAN HUKUM DAGANG

Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan.

Hal ini dapat dibuktikan didalam pasal 1 dan pasal 15 KUH Dagang.

Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH perdata seberapa jauh dari

seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-

penyimpangan,berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab

Pasal 15 KUH Dagang,disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab

ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini

Dengan demikian,dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH

Perdata.KUH Dagang merupakan hukum yang khusus dan KUH Perdata

merupakan hukum yang bersifat umum.

· BERLAKUNYA HUKUM DAGANG

Sebelum tahun 1938 hukum dagang hanya mengikat kepada para pedagang

saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian

perbuatan dagang,dirubah menjadi perbuatan perusahaan yang artinya

menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha.

Hukum dagang indonesia terutama bersumber pada:

1. Hukum tertulis yang dikofifikasikan

2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan

· HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA

Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang

pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika

perusahaan tersebut dalam skala besar,oleh karena itu diperlukan bantuan

orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha

tersbut. Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2

1. Membantu didalam perusahaan

2. Membantu diluar perusahaan

· PENGUSAHA DAN KEWJIBANNYA

Menurut Undang –undang, ada 2 kewajiban yang harus dipenuhi oleh

1. Membuat pembukuan ( dokumen keuangan dan dokumen lainnya )

·  BENTUK – BENTUK BADAN USAHA

Bentuk – bentuk perusahaan yang umum digunakan para pelaku bisnis di

a.  Perusahaan perorangan ( U .D )

c.  Perseroan komanditer ( C.V )

Perseroan terbatas adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam

bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia

dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang.

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-

seorang demi kepentingan bersama.koperasi melandaskan kegiatan

berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas

Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan

bersifat sosial,keagamaan dan kemanusiaan,didirikan dengan memperhatikan

persyaratan formal yang ditentukan dalam Undang-undang.

·   BADAN USAHA MILIK NEGARA ( BUMN

Badan usaha milik negara ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya

atau sebagian dimiliki oleh pemerintah, status pegawai badan usaha – badan

usaha tersebut dalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.

http://gabrielaukiyani.blogspot.com/2013/04/hukum-dagang.html

Jumat, 03 April 2015

TUGAS SOFTSKILL



                                                               BAB 1

                                   PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
A.      PENGERTIAN HUKUM
Mungkin saja banyak diantara kita belum mengetahui definisi dari hukum. Padahal, kata ini sering didengar dan diucapkan oleh banyak orang. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum adalah “Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah”.
Namun, jika dilihat dari kamus bahasa asing Oxford, hukum (law) didefinisikan “All the rules estabilished by authority or custom for regulating the behavior of members of a community or country” yang jika diterjemahkan berarti “Semua peraturan yang ditetapkan oleh otoritas atau kustom untuk mengatur perilaku anggota komunitas atau negara”.
B.      TUJUAN HUKUM DAN SUMBER HUKUM
Jika dilihat dari definisi diatas, dapat kita ketahui bahwa hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri. Hukum dibuat untuk dipatuhi dan apabila ada yang melanggar dapat dikenakan sanksi hukum. Hukum juga berfungsi sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat; sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan bathin; sebagai sarana penggerak pembangunan; dan sebagai fungsi kritis.
Sumber-sumber hukum merupakan segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan yang bersifat memaksa. Sumber hukum ada 2 macam, sumber hukum materiil dan sumber hukum formiil.
Sumber hukum materiil merupakan sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif sedangkan sumber hukum formiil yakni undang-undang, kebiasaan (adat), peraturan pemerintah, keputusan hakim, traktat dan doktrin.
C.      KODIFIKASI HUKUM
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Menurut teori ada 2 macam hukum kodifikasi, yaitu :
1.       Kodifikasi Terbuka
Kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan di luar induk kodifikasi.
2.       Kodifikasi Tertutup
Semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
D.      KAIDAH ATAU NORMA
Norma atau kaidah adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di kehidaupan bermasyarakat. Norma mengandung nilai tertnetu yang dipatuhi oleh masyarakat dan berorientasi mengenai mana yang baik dan mana yang buruk. Oleh karena itu, norma juga digunakan sebagai tolak ukut didalam mengevaluasi tingkah laku seseorang.
Adapun norma-norma yang berlaku dimasyarakat antara lain :
1.       Norma Agama
Peraturan hidup manusia yang berisi perintah dan larangan yang berasal dari Tuhan.
2.       Norma Moral/Kesusilaan
Peraturan/kaidah hidup yang bersumber dari hati nurani dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia.
3.       Norma Kesopanan
Peraturan/kaidah yang bersumber dari pergaulan hidup antar manusia.
4.       Norma Hukum
Peraturan/kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau negara yang sifatnya memaksa.
E.       PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Menurt KBBI, Ekonomi adalah (1) ilmu mengenai asas-asas produksi, distribusi, dan pemakaian barang-barang serta kekayaan (spt hal keuangan, perindstrian, dan perdagangan); (2) pemanfaatan uang, tenaga, waktu dsb yg berharga; (3) tata kehidupan perekonomian (suatu negara); (4)cak urusan keuangan rumah tangga (organisasi,negara).
Hukum ekonomi adalah hubungan sebab-akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling terhubung satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari di masyarakat. Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yakni :
1.       Hukum Ekonomi Pembangunan
Merupakan seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal) .
2.       Hukum Ekonomi Sosial
Merupakan seluruh peraturandan pemikiran hukum mnengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misalnya hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Sumber :
1.       kangmoes.com
2.       kbbi.web.id
3.       belajarhukumindonesia.blogspot.com
4.       mahadewayudisubrata.blogspot.com
5.       tamiarchieve.blogspot.com
6.       tantipuspita.blogspot.com
BAB 2

SUBYEK HUKUM DAN OBYEK HUKUM
1.1 Pengertian Subyek Hukum
Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
1.2 Jenis Subyek Hukum
Subyek hukum terdiri dari dua jenis yaitu manusia biasa dan badan hukum.
1.2.1 Manusia Biasa
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan  hukum adalah sebagai berikut :
  1. Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
  2. Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian   adalah :
  3. Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
  4. Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena   gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
  5. Orang wanita dalm perkawinan yang berstatus sebagai istri.
1.2.2 Badan Hukum
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum.
Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
  1. Didirikan dengan akta notaris.
  2. Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
  3. Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
  4. Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :
  1. Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.
  1. Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.

OBYEK HUKUM
2.1 Pengertian Obyek Hukum
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
2.2 Jenis Obyek Hukum
Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
2.2.1 Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi :
  1. Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut :
  • Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
  • Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
  1. Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
  • Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
  • Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
  • Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :
  1. Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
  1. Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
  1. Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
  1. Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
2.2.2 Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.

HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI
PELUNASAN HUTANG
(HAK JAMINAN)
3.1 Pengertian Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
3.2 Macam-macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
3.2.1 Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.
Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
  1. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
  2. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
3.2.2 Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
3.2.2 .1 Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
Sifat-sifat Gadai yakni :
  • Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
  • Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
  • Adanya sifat kebendaan.
  • Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
  • Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
  • Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
  • Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.
Obyek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud  surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam) serta hak paten.
Hak pemegang gadai yakni si pemegang gadai mempunyai hak selama gadai berlangsung :
  1. Pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang di gadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti geverkoop).
Hasil penjualan diambil sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya di kembalikan kepada debitur penjualan barang tersebut harus di lakukan di muka umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku.
  1. Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai .
  2. Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan  hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga).
  3. Pemegang gadai mempunyai prefensi (hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
  4. Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim jika debitur menuntut di muka hukumsupaya barang gadai di jual menurut cara yang di tentukan oleh hakim untuk melunasi hutang dan biaya serta bunga.
  5. Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.
3.2.2 .2 Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat hipotik yakni :
  1. Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan gadai.
  2. Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata .
  3. Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
  4. Obyeknya benda-benda tetap.
Obyek hipotik yakni :
Sebelum dikeluarkan undang-undang No.4 tahun1996 hipotik berlaku untuk benda tidak bergerak termasuk tanah namun sejak di keluarkan undang-undang No.4 tahun1996 tentang hak tanggungan atas tanah berserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan berlakunya undang-undang HT maka obyek hipotik hanya meliputi hal berikut :
  1. Kapal laut dengan bobot 20 m³ ke atas berdasarkan pasal 509 KUH perdata, pasal 314 ayat 4 KUH dagang dan undang-undang N0.12 tahun 1992 tentang pelayaran sementara itu kapal berdasarkan pasal 509 KUH perdata menurut sifatnya adalah benda bergerak karena bisa berpindah atau dipindahkan sedangkan berdasarkan pasal 510 KUH perdata kapal-kapal, perahu-perahu, perahu tambang, gilingan-gilingan dan tempat pemandian yang di pasang di perahu atau berdiri terlepas dan benda-benda sejenis itu adalah benda bergerak.
Namun undang-undang No.21 tahun 1992 tentang pelayaran menyatakan kapal merupakan kendaraan air dari jenis apapun kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah air, alat apung dan bangunan air tetap dan terapung, sedangkan dalam pasal 314 KUH dagang mengatur bahwa kapal laut yang bermuatan minimal 20m³ isi kotor dapat di bukukan di dalam suatu register kapal-kapal menurut ketentuan-ketentuan yang akan di tetapkan dalam suatu undang-undang tersendiri.
  1. kapal terbang dan helikopter berdasarkan undang-undang No. 15 tahun 1992 tentang penerbangan dalam hukum perdata status hukum pesawat udara  adalah benda tidak bergerak, dengan demikian setiap pesawat terbang dan helikopter dioperasikan harus mempunyai tanda pendaftaran yang berlaku di Indonesia.
3.2.2 .3 Hak Tanggungan
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
Dengan demikian UUTH memberikan kedudukan kreditur tertentu yang kuat dengan ciri sebagai berikut :
  1. Kreditur yang diutamakan (droit de preference) terhadap kreditur lainya .
  2. Hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut atau selama perjanjian pokok belum dilunasi (droit de suite).
  3. Memenuhi syarat spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
  4. Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya. Benda yang akan dijadikan jaminan hutang yang bersifat khusus harus memenuhi syarat-syarat khusus seperti berikut :
  • Benda tersebut dapat bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
  • Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
  • Tanah yang akan dijadikan jaminan ditunjukan oleh undang-undang.
  • Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum (bersetifikat berdasarkan peraturan pemerintah no 29 tahun 1997 tentang pendaftaran.
Obyek hak tanggungan yakni :
  1. Hak milik (HM).
  2. Hak guna usaha ( HGU).
    1. Rumah susun berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HM SRS).
    2. Hak pakai atas tanah negara.
Obyek hak tanggungan tersebut terdapat dalam pasal 4 undang-undang no 4 tahun 1996.
3.2.2 .4 Fidusia
Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
Namun, benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya. Penyerahan demikian di namakan penyerahan secara constitutum possesorim yang artinya hak milik (bezit) dari barang di mana barang tersebut tetap pada orang yang mengalihkan (pengalihan pura-pura).
Dengan demikian, hubungan hukum antara pemberi fidusia (kreditor) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan. Namun, dengan di keluarkannya Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia maka penyerahan hak milik suatu barang debitor atau pihak ketiga kepada debitor secara kepercayaan sebagai jaminan utang.
Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan, sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.
Sifat jaminan fidusia yakni :
Berdasarkan pasal 4 UUJF, jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajuban bagi para pihak didalam memenuhi suatu prestasi untuk memberikan sesutau atau tidak berbuat sesuatu yang dapat dinilai dengan uang sehingga akibatnya jaminan fidusia harus demi hukum apabila perjanjian pokok yang dijamun dengan Fidusia hapus.
Obyek jaminan fidusia yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, terdaftar maupun tidak terdaftar, bergerak maupun yang tidak bergerak, dan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
Benda tidak bergerak harus memenuhi persyaratan antara lain :
  • Benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan.
  • Benda-benda tersebut tidak dibebani dengan hak hipotik, untuk benda bergerak, benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak gadai.
Perjanjian fidusia adalah perjanjian yang harus dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.
Pendaftaran fidusia adalah jaminan fidusia yang lahir pada tanggal dicatat dalam buku daftar fidusia dan merupakan bukti kredutor sebagai pemegang jaminan fidusia diberikan sertifikat jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia.
Hapusnya jaminan fidusia yakni jaminan fidusia hapus karena hal sebagai berikut :
  • Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia.
  • Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor
  • Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.
                            


 

                      BAB 3

            HUKUM PERDATA

1.       HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
Yang dimaksud dengan hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku di Indonesia. Hukum perdata di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt), yang didalam bahasa aslinya disebut dengan Burgenjik Wetboek. Burgenjik Wetboek ini berlaku di Hindia Belanda dulu.
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia meliputi hukum perdata barat dan hukum perdata nasional. Hukum perdata nasional adalah hukum perdata yang diciptakan olehh pemerintah Indonesia yang sah dan berdaulat.
Adapun kriteria hukum perdata yang dikatakan nasional yaitu :
a.       Berasal dari hukum perdata Indonesia
b.      Berdasarkan sistem nila budaya
c.       Produk hukum pembentukan Undang-undang Indonesia
d.      Berlaku untuk semua warga negara Indonesia
e.      Berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia
2.       SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA
a.       Hukum Perdata Belanda
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Prancis yang berinduk pada Code Civil Prancis pada zaman pemerintahan Napoleon Bonaparte. Perancis pernah menjajah Belanda dan Code Civil diberlakukan pula di Belanda. Kemudian setelah Belanda merdeka dari kekuasaan Prancis, Belanda menginginkan pembentukan kitab undang-undang hukum perdata sendiri  yang lepas dari pengaruh kekuasaan Perancis.
Keinginan Belanda tersebut direalisasikan dengan pembentukan kodifikasi hukum perdata Belanda. Pembuatan kodifikasi tersebut selesai pada tanggal 5 Juli 1830 dan direncanakan akan diberlakukan pada tanggal 1 Februari 1831. Tetapi, pada bulan Agustus 1830 terjadi pemberontakan di daerah bagian selatan kerajaan Belanda yang memisahkan diri dari kerajaan Belanda yang sekarang disebut Belgia. Karena pemisahan Belgia ini berlakunya kodifikasi ditangguhkan dan baru terlaksana pada tanggal 1 Oktober 1938.
Meskipun hukum perdata Belanda itu adalah kodifikasi bentukan nasional Belanda, isi dan bentuknya sebagian besar serupa dengan Code Civil Prancis. Menurut Prof. Mr. J. Van Kan, B. W. adalah sutradara dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Prancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
b.      Hukum Perdata Indonesia
Karena Belanda pernah menjajah Indonesia, maka hukum perdata Belanda ini diusahakan supaya dapat diberlakukan pula di Hindia Belanda pada waktu itu. Caranya ialah dibentuk hukum perdata Hindia Belanda yang susunan dan isinya serupa dengan hukum perdata Belanda. Dengan kata lain, hukum perdata Belanda diberlakukan juga di Hindia Belanda berdasarkan asas konkordansi (persamaan) hukum perdata Hindia Belanda ini disahkan oleh Raja pada tanggal 16 Mei 1846 yang diundangkan dalam staatsbald 1847-23 dan dinyatakan berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. Setelah Indonesia merdeka, berdasarkan aturan peralihan UUD 1945 maka hukum perdata Hindia Belanda dinyatakan berlaku sebelum digantian oleh undang-undang baru berdasarkan undang-undang dasar ini. Hukum perdata Hindia Belanda ini disebut kitab undang-undang hukum perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.

3.       PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM DI INDONESIA
a.       Pengertian Hukum Perdata
Yang dimaksud dengan hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat. Perkataan hukum perdata dalam artian yang luas meliputi hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
b.      Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia dapat dikatakan masih beraneka ragam. Keaneka-ragaman tersebut dikarenakan karena Indonesia yang terdiri dari suku dan bangsa serta faktor yuridis yang membagi Indonesia menjadi 3 golongan  yakni golongan Indonesia asli berlakukan hukum adat, golongan eropa memberlakukan hukum barat dan hukum dagang, dan golongan timur asing memberlakukan hukum masing-masing dengan catatan timur asing.
4.       SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DI INDONESIA
a.       Sistematika hukum perdata dalam Burgenjik Wetboek (BW) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt)
Sistematika hukum perdata dalam Burgenjik Wetboek (BW) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt)  terdiri dari empat buku sebagai berikut :
·         Buku I yang berjudul “Perihal Orang” ‘van persoonen’ memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan
·         Buku II yang berjudul “Perihal Benda” ‘van zaken’, memuat hukum benda dan hukum waris
·         Buku III yang berjudul “Perihal Perikatan” ‘van verbinennisen’, memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
·         Buku IV yang berjudul Perihal Pembuktian Dan Kadaluwarsa” ‘van bewjis en verjaring’, memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum
b.      Sistematika hukum perdata menurut ilmu pengetahuan
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
·         Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonrecht) yang antara lain mengatur tentang orang sebagai subjek hukum dan orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
·         Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain tentang perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri. Kemudian mengenai hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijik macht), perwalian (yongdij), dan pengampunan (curatele)
·         Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vernogenscrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta ini meliputi hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang dan hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak tertentu saja.
·         Hukum waris (etfrecht) mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat) hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.
Sumber :
a.       Deanazcupcup.blogspot.com
b.      Yanhasiholan.wordpress.com
c.       Makalahhukumperdata.blogspot.com


                                                                 



                                                             BAB 4
                                                  
                                               HUKUM PERIKATAN
A.      PENGERTIAN HUKUM PERIKATAN
Perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan.
Adapun beberapa ahli berpendapat mengenai definisi mengenai hukum perikatan, antara lain :
1.                   Menurut Hofmann :Suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subyek-subyek hukum sehubungan dengan itu dengan seseorang atau beberapa prang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu
2.                   Menurut Pitlo :Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang  bersifat harta kekayaan antara 2 orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi
3.                   Menurut Subekti : Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara 2 pihak, yang mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu.
 Di dalam hukum perikatan, terdapat sistem yang terbuka, dan yang dimaksud dengan sistem terbuka adalah setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian, perjanjian apapun dan bagaimanapun, baik itu yang diatur dengan undang-undang atau tidak, inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak harus halal, dan tidak melanggar hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang.

B.      DASAR HUKUM PERIKATAN
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP terdapat tiga sumber, yakni :
1.       Perikatan yang timbul dari persetujuan

2.       Perikatan yang timbul dari undang-undang. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata :”Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari undang-undang saja atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
a.       Perikatan terjadi karena undang-undang semata yaitu yang ada dalam pasal 104 KUH Perdata mengenai kewajiban alimentasi antara orang tua dan anak dan yang lain dalam pasal 625 KUH Perdata mengenai hukum tetangga yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan.
b.       Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia

3.       Perikatan yang terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum

C.      AZAS-AZAS DALAM HUKUM PERIKATAN
Azas azas hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni :
a.       Asas Kebebasan Berkontrak
 Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

b.       Asas konsensualisme
Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.

Syarat dalam perjanjian adalah sebagai berikut:
·         Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan
·          Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian Cakap untuk membuat suatu perjanjian
·          Mengenai Suatu Hal Tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci
·         Suatu sebab yang Halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan.

D.      WANPRESTASI DAN AKIBATNYA
Pada umumnya semua kontrak diakhiri dengan pelaksanaan.  Memenuhi perjanjian atau hal-hal yag harus dilaksanakan disebut prstasi. Apabla prestasi itu dilaksanakan, maka kewajiban para pihak berakhir. Namun sebaliknya jika si berutang atau debitur tidak melaksanakannya maka ia disebut wanprestasi.
Secara sederhana wanprestasi adalah tidak melakukan prestasi, atau melakukan prestasi, tetapi yang dilaksanakan tidak tepat waktu, dan tidak sesuai dengan yang seharusnya. Dalam restatement of the law of contracts (Amerika Serikat), wanprestasi atau breach of contracts dibedakan menjadi dua yaitu total breach dan partial breachts. Total breachts artinya pelaksanaan kontrak tidak mungkin dilaksanakan, sedangkan partial breachts artinya pelaksanaan perjanjian masih mungkin untk dilaksanakan. Dalam bahasa belanda wanpretasi diartikan pengurusan buruk, _wanhebeer: pengurusan buruk_wandaad: perbuatan buruk.
Wanpretasi dapat berupa:
  • Sama sekali tidak memenuhi prestasi;
  • Prestasi yang dilakukan tidak sempurna;
  • Terlambat memenuhi prestasi;
  • Melakukan apa yang dalam perjanjian dilarang untuk dilakukan.
Berdasarkan pembagian wanprestasi di atas ada dua kemungkinan yang dapat dituntut oleh pihak yang dirugikan yaitu pembatalan dan pemenuhan kontrak. Jika diuraikan lebih lanjut, kemungkinan akibat dari wanpretasi itu dibagi menjadi empat:
  • Pembatalan kontrak saja;
  • Pembatalan kontrak disertai tuntutan ganti rugi;
  • Pemenuhan kontrak saja;
  • Pemenuhan kontrak disertai tuntutan ganti rugi.
Tidak selamanya debitur mesti memenuhi prestasi, oleh karena debitur dapat  mengajukan tangkisan untuk membebaskan diri dari akbat buruk dari wanprestasi tersebut. Tangkisan atau pembelaan dapat berupa:
1.       Tidak dipenuhinya kontrak (wanprestasi) terjadi karena keadaan terpaksa misalnya A melakukan kontrak jual beli semen dengan si B, untuk mengantar semen tersebut harus melalui laut, tapi ombak masih besar, sehingga semen tersebut belum dapat diantar, kalaupun menggunakan pesawat terbang untuk mengantar semen tersebut akan menghabiskan biaya yang mahal. Maka ditunggu sampai ombak atau syarat berlyar terpenuhi.
2.       Tidak dipenuhinya kontrak terjadi karena pihak lain juga wanprestasi (excepptio non adimplei contractus), misalnya Si A belum membayar sisa pinjaman atas utang mobil yang dibelinya dari B, oleh karena Si B belum menyerahkan juga BPKB mobil tersebut.
3.       Tidak dipenuhinya kontrak (wanprestasi) terjadi karena pihak lawan telah melepaskan haknya atas pemenuhan  pretasi, misalnya Si A mengirim beras kepada Si B yang mutunya lebih rendah dari pada beras yang biasanya dikirim, namun si B masih memesan beras yang sama lagi tanpa mengajukan protes terhadap kualitas beras yang dikirim sebelumnya (baca: beras yang mutunya rendah).

Akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni :
a.        Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
b.       Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian.
c.       Peralihan Risiko

E.       HAPUSNYA PERIKATAN
Menurut ketentuan pasal 1381 KUHPdt, ada sepuluh cara hapusnya perikatan, yaitu:
1.       Karena pembayaran
2.        Karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
3.       Karena adanya pembaharuan hutang
4.       Karena percampuran hutang
5.       Karena adanya pertemuan hutang
6.        Karena adanya pembebasan hutang
7.        Karena musnahnya barang yang terhutang
8.        Karena kebatalan atau pembatalan
9.       Karena berlakunya syarat batal
10.   Karena lampau wak
Sumber :