HUKUM PERJANJIAN
1. Standar kontrak
• adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-
formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen
tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan)
• perjanjian yang isinya dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir (Mariam
Badrulzaman)
• is one in which there is great disparity of bargaining power that the weaker party has no
choice but to accept the terms imposed by the stronger party or forego the transaction.
• Perjanjian baku adalah perjanjian yang dipakai sebagai patokan atau pedoman bagi siapapun
yang menutup perjanjian dengannya tanpa kecuali, dan disusun terlebih dahulu secara sepihak
serta dibangun oleh syarat-syarat standar, ditawarkan pada pihak lain untuk disetujui dengan
hampir tidak ada kebebasan bagi pihak yang diberi penawaran untuk melakukan negosiasi atas
apa yang ditawarkan, sedangkan hal yang dibakukan, biasanya meliputi model, rumusan, dan
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus.
1) Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh
kreditur dan disodorkan kepada debitur.
2) Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya
dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Jenis-jenis kontrak standar
I. Ditinjau dari segi pihak mana yang menetapkan isi dan persyaratan kontrak sebelum mereka
ditawarkan kepada konsumen secara massal, dapat dibedakan menjadi:
a. kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh produsen/kreditur;
b. kontrak standar yang isinya merupakan kesepakatan dua atau lebih pihak;
c. kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh pihak ketiga.
II. Ditinjau dari format atau bentuk suatu kontrak yang persyaratannya dibakukan, dapat
dibedakan dua bentuk kontrak standar, yaitu:
a. kontrak standar menyatu;
b. kontrak standar terpisah.
III. Ditinjau dari segi penandatanganan perjanjian dapat dibedakan, antara:
a. kontrak standar yang baru dianggap mengikat saat ditandata- ngani;
b. kontrak standar yang tidak perlu ditandatangani saat penutupan.
Pengertian perjanjian untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan perjanjian, kita melihat pasal
1313 KUHPerdata, yaitu “perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya”. Ketentuan pasal ini sebenarnya
kurang begitu memuaskan, karena ada beberapa kelemahan. Kelemahan-kelemahan tersebut
adalah seperti :
(a) Hanya menyangkut sepihak saja
Hal ini diketahui dari perumusan “satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang
atau lebih lainnya”. Kata kerja “mengikatkan” sifatnya hanya datang dari satu pihak saja, tidak
dari kedua belah pihak. Seharusnya perumusan itu “saling mengikatkan diri”, jadi ada
konsensus antara pihak-pihak.
(b) Kata perbuatan mencakup juga tanpa konsensus.
Dalam pengertian “perbuatan” termasuk juga tindakan melaksanakan tugas tanpa kuasa
(zaakwaarneming), tindakan melawan hukum (onrechmatige daad) yang tidka mengandung suatu
konsensus. Seharusnya pakai kata “persetujuan”.
(c) Pengertian penjanjian terlalu luas.
Pengertian perjanjian pada pasal tersebut terlalu luas, karena mencakup juga pelangsungan
perkawinan, janji kawin, yang diatur dalam lapangan hukum keluarga. Padahal yang dimaksud
adalah hubungan antara debitur dan kreditur dalam lapangan harta kekayaan saja.
(d)Tanpa menyebut tujuan
Dalam perumusan pasal itu tidak disebutkan tujuan mengadakan perjanjian, sehingga pihak-
pihak mengikatkan diri itu tidak jelas untuk apa.
Atas dasar alasan-alasan yang dikemukakan di atas, maka perlu dirumuskan kembali apa yang
dimaksud dengan perjanjian. Berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka “perjanjian adalah suatu
persetujuan dengan nama dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk suatu hal dalam
lapangan harta kekayaan”. Hukum yang mengatur tentang perjanjian ini disebut hukum
perjanjian (law of contract). Perumusan ini erat hubungannya dengan pembicaraan tentang
syarat-syarat perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUHPdt yang akan dibicarakan kemudian.
Perjanjian yang dibuat dapat berbentuk kata-kata secara lisan, dapat pula dalam bentuk tertulis
berupa suatu akta. Perjanjian yang dibuat secara tertulis (akta) biasanya untuk kepentingan
pembuktian, misalnya polis pertanggungan.
Apabila diperhatikan perumusan perjanjian tersebut diatas tadi, tersimpullah unsur-unsur
perjanjian itu seperti:
(a) Ada pihak-pihak, sedikitnya dua orang
Pihak-pihak ini disebut subjek perjanjian. Subjek perjanjian ini dapat berupa manusia pribadi
dan badan hukum. Subjek perjanjian ini harus mampu atau wenang melakukan perbuatan hukum
seperti yang ditetapkan dalam undang-undang.
(b) Ada persetujuan antara pihak-pihak itu
Persetujuan disini bersifat tetap, bukan sedang berunding. Perundingan itu adalah tindakan-
tindakan pendahuluan untuk menuju kepada adanya persetujuan. Persetujuan iyu ditunjuakan
dengan penerimaan tanpa syarat atas suatu tawaran. Apa yang ditawarkan oleh pihak yang satu
diterima oleh pihak yang lainnya.Yang ditawarkan adalah yang dirundingkan dan umumnya
mengenai syarat-syarat perjanjian.
(c) Ada tujuan yang akan dicapai
Tujuan mengadakan perjanjian terutama untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak itu, kebutuhan
mana hanya dapat dipenuhi jiak mengadakan perjanjian dengan pihak lain. Tujuan itu sifatnya
tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan tidak dilarang oleh undang-
(d) Ada prestasi yang akan dilaksanakan
Dengan adanya persetujuan, maka timbullah kewajiabn untuk melaksanakan suatu prestasi.
Prestasi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak sesuai dengan perjanjian,
misalnya pembeli berkewajiban membayar harga barang dan penjual berkewajiban
menyerahkan barang.
(e) Ada bentuk tertentu, lisan atau tulisan
Bentuk ini perlu ditentukan, karena ada ketentuan undang-undang bahwa hanya dengan bentuk
tertentu perjanjian mempunyai kekuatan mengikat dan kekuatan bukti. Bentum tertentu itu
biasanya berupa akta. Perjanjian itu dapat dibuat secara lisan, artinya dengan kata-kata yang
jelas maksud dan tujuannya yang dipahami oleh pihak-pihak, itu sudah cukup. Kecuali jika
pihak-pihak menghendaki supaya dibuat secara tertulis (akta).
(f) Ada syarat-syarat tertentu sebagai isi perjanjian
Syarat-syarat tertentu ini sebenarnya sebagai isi perjanjian. Karena dari syarat-syarat itulah dapat
diketahui hak dan kewajiban pihak-pihak. Syarat-syarat ini biasanya terdiri dari syarat
pokokyang akan menimbulkan hak dan kewajiban pokok, misalnya mengenai barangnya,
harganya dan juga syarat pelengkap atau tambahan, misaknya mengenai cara pembayarannya,
cara penyerahannya, dan lain-lain.
2. Macam-macam perjanjian
(a) perjanjian timbal balik dan perjanjian sepihak.
(b) Perjanjian percuma dan perjanjian dengan alas hak yang membebani.
(c) Perjanjian bernama dan tidak bernama
(d) Perjanjian kebendaan dan perjanjian obligator
(e) Perjanjian konsensual dan perjanjian real
(a) perjanjian timbal balik dan perjanjian sepihak.
Perjanjian timbal balik (bilateral contract) adalah perjanjian yang memberikan hak dan
kewajiban kepada kedua belah pihak. Perjanjian timbal balik adalah pekerjaan yang paling
umum terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Misalnya, perjanjian jual-beli, sewa-menyewa,
pemborongan bangunan, tukar-menukar.
Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang memberikan kewajiban kepada satu pihak dan hak
kepada pihak lainnya, misalnya perjanjian hibah, hadiah. Pihak yang satu berkewajiban
menyerahkan benda yang menjadi objek perikatan, dan pihak lain berhak menerima benda yang
diberikan itu.
Yang menjadi kriteria perjanjian jenis ini adalah kewajiban berprestasi kedua belah pihak atau
satu pihak. Prestasi biasanya berupa benda berwujud baik bergerak maupun tidak bergerak, atau
benda tidak berwujud berupa hak, misalnya hak untuk menghuni rumah.
Pembadaan ini mempunyai arti penting dalam praktek, terutama dalam soal pemutusan
perjanjian menurut pasal 1266 KUHPdt. Menurut pasal ini salah satu syarat adalah pemutusan
perjanjian itu apabila perjanjian itu bersifat timbal balik.
(b) Perjanjian percuma dan perjanjian dengan alas hak yang membebani.
Perjanjian percuma adalah perjanjian yang hanya memberikan keuntungan pada satu pihak saja,
misalnya perjanjian pinjam pakai, perjanjian hibah. Perjanjian dengan alas hak yang
membenbani adalah perjanjian dalam nama terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat
kontra prestasi dari pihak lainnya, sedangkan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut
Kontra prestasi dapat berupa kewajiban pihak lain, tetapi juga pemenuhan suatu syarat potestatif
(imbalan). Misalnya A menyanggupi memberikan B sejumlah uang, jika B menyerah-lepaskan
suatu barang tertentu kepada A.
Pembedaan ini mempunyai arti penting dalam soal warisa berdasarkan undang-undang dan
mengenai perbuatan-perbuatan yang merugikan para kreditur (perhatikan pasal 1341 KUHPdt).
(c) Perjanjian bernama dan tidak bernama
Perjanjian bernama adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri, yang dikelompokan
sebagai perjanjian-perjanjian khusus, karena jumlahnya terbatas, misalnya jual-beli, sewa-
menyewa, tukar-menukar, pertanggungan. Perjanjian tidak bernama adalah perjanjian yang tidak
mempunyai nama tertentu dan jumlahnya terbatas.
(d) Perjanjian kebendaan dan perjanjian obligator
Perjanjian kebendaan (zakelijke overeenkomst, delivery contract) adalah perjanjian untuk
memindahkan hak milik dalam perjanjian jual beli. Perjanjian keberadaan ini sebagai
pelaksanaan perjanjian obligator. Perjanjian obligator adalah perjanjian yang menimbulkan
perikatan, artinya sejak perjanjian, timbullah hak dan kewajiban pihak-pihak. Pembeli berhak
menuntut penyerahan barang, penjual berhak atas pembayaran harga.
Pentinganya pembedaan ini adalah untuk mengetahui apakah perjanjian itu ada penyerahan
(levering) sebagai realisasi perjanjian, dan penyerahan itu sah menurut hukum atau tidak.
(e) Perjanjian konsensual dan perjanjian real
Perjanjian konsensual adalah perjanjian yang timbul karna adanya persetujuan kehendak antara
pihak-pihak. Perjanjian real adalah perjanjian di samping ada persetujuan kehendak juga
sekaligus harus ada penyerahan nyata atas barangnya, misalnya jual beli barang bergerak,
perjanjian penitipan, pinjam pakai (pasal 1694, 1740, dan 1754 KUHPdt).
Dalam hukum adat, perjanjian real justru yang lebih menonjol sesuai dengan sifat hukum adat
bahwa setiap pembuatan hukum (perjanjian) yang objeknya benda tertentu, seketika terjadi
persetujuan kehendak serentak ketika itu juga terjdi peralihan hak. Hak ini
disebut “kontan atau tunai”.
3. Perjanjian timbal balik dan perjanjian sepihak.
Bagaimana syarat sah suatu perjanjian?
Berdasarkan pasal 1320 Kitap Undang-Undang
Hukum Perdata, terdapat 4 syarat suatu perjanjian dinyatakan sah secara hukum, yaitu:
• Terdapat kesepakatan antara dua pihak. Materi kesepakatan ini dibuat dengan kesadaran
tanpa adanya tekanan atau pesanan dari pihak mana pun, sehingga kedua belah pihak dapat
menunaikan hak dan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan;
• Kedua belah pihak mampu membuat sebuah perjanjian. Artinya, kedua belah pihak dalam
keadaan stabil dan tidak dalam pengawasan pihak tertentu yang bisa membatalkan perjanjian
• Terdapat suatu hal yang dijadikan perjanjian. Artinya, perjanjian tersebut merupakan objek
yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan;
• Hukum perjanjian dilakukan atas sebab yang benar. Artinya, perjanjian yang disepakati
merupakan niat baik dari kedua belah pihak dan bukan ditujukan kejahatan.
Orang yang membuat suatu perjanjian harus “cakap” menurut hukum. Pada azasnya, setiap
“orang yang sudah dewasa” atau “akilbalig” dan sehat pikirannya, adalah cakap menurut
hukum. Dalam pasal 1330 kitab Undang-undang Hukum Perdata disebutkan sebagai orang-orang
yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian :
• orang-orang yang belum dewasa
• mereka yang ditaruh didalam pengampunan
• orang-orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-undang dan pada
umumnya semua orang kepada siapa Undang-undang telah melarang membuat perjanjian
Dari sudaut rasa keadilan, orang yang membuat suatu perjanjian nantinya akan “terikat”
oleh perjanjian itu dan mempunyai cukup kemampaun untuk menginsyafi benar-benar akan
tanggung jawab yang dipikulnya dengan perbuatannya itu. Dedangkan dari sudut ketertiban
hukum, oleh karena seorang yang membuat sesuatu perjanjian itu berarti mempertaruhkan
kekayaanya,
Orang tersebut harus seseorang yang sungguh-sungguh berhak berbuat bebas dengan harta
kekayaannya. Orang yang tidak sehat pikirannya tidak mampu menginsyafi tanggung jawab yang
dipikul oleh seorang yang mengadakan suatu perjanjian. Orang yang ditaruh dibawah
pengampunan menurut hukum tidak dapat berbuat bebas dengan harta kekayaannya. Ia berada
dibawah kekuasaan pengampunnya. Kedudukannya sama dengan seorang anak yang belum
dewasa. Kalau seorang anak yang belum dewasa harus diwakili oleh orang tua atau walinya,
maka seorang dewasa yang ditaruh dibawah pengampunan harus diwakili oleh pengampun atau
kuratornya.
Menurut kitab Undang-undang Hukum Perdata, seorang perempuan yang bersuami, untuk
mengadakan suatu perjanjian, memerlukan bantuan atau izin(kuasa tertulis) dari suaminya (pasal
108 kitab Undang-undang Hukum Perdata). Untuk perjanjian-perjanjian mengenai soal-soal kecil
yang dapat dimasukan dalam
pengertian “keperluan rumah – tangga” maka dianggaplah istri itu telah dikuasai oleh suaminya.
Dengan demikian maka seorang stri dimasukkan dalam golongan orang-orang yang tidak cakap
membuat suatu perjanjian. Perbedaannya dengan seorang anak yang belum dewasa adalah bahwa
seorang anak harus diwakili oleh orang tua/wali, sedangkan seorang istri harus “dibantu” oleh
sang suami. Kalau seorang dalam membuat suatu perjanjian “diwakili” oleh orang lain, maka ia
tidak membuat perjanjian itu sendiri. Tetapi kalau seorang “dibantu”, ini berarti bahwaia
bertindak sendiri, hanya ia didampingi oleh orang lain yang membantunya itu. Bantuan tersebut
dapat diganti dengan surat kuasa atau izin tertulis.
Dan terdapat syarat perjanjian objektif dan subjektif. Dalam halnya suatu syarat objektif, maka
kalau syarat itu tidak terpenuhi, perjanjian itu adalah “batal demi hukum”. Artinya : dari semula
tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan. Tujuan para pihak
mengadakan perjanjian tersebut, yakni melahirkan suatu perkaitan hukum adalah gagal. Dengan
demikian maka tiada dasar untuk saling menuntut dimuka hakim.
Dalam hal syarat subjektif maka jika syarat itu tidak dipenuhi, perjanjian bukan batal demi
hukum, tetap salah satu pihka mempunyai hak untuk meminta agar perjanjian itu digagalkan.
Pihak yang meminta pemnbatalan itu adalah pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberi
kesepakatannya secara tidak bebas. Jadi, perjanjian yang dibuatnya itu mengikat juga, selama
tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang meminta pembatalan tadi. Dengan
demikian nasib sesuatu perjanjian seperti itu tidaklah pasti dan tergantung pada kesediaan suatu
pihak untuk menaatinya.
4. Saat lahirnya perjanjian
Menurut azas konsensualitas, sesuai perjanjian dilahirkan pada detik tercapainya sepakat atau
persetujuan antara kedua belah pihak mengenai hal-hal yang pokok dari apa yang menjadi objek
perjanjian. Sepakat adalah suatu pesesuaian paham dan kehendak antara dua pihak tersebut . apa
yang dikehendaki oleh pihak satu adalah yang dikehendaki oleh pihak lainnya, meskipun tidak
sejurusan tapi secara timbal balik. Kedua kehendak itu bertemu satu sama lain.
Dengan demikian maka untuk mengetahui apakah telah dilahirkan suatu perjanjian dan
bilamanakah perjanjian itu dilahirkan, harus dipastikan apakah tercapai kesepakatan tersebut dan
bilamana tercapainya sepakat itu.
Menurut ajaran yang paling tua, harus dipegang teguh tentang adanya suatu persesuaian
kehendak antara kedua belah pihak. Apabila kedua belah pihak itu berselisih, tak dapat
dilahirkan suatu perjanjian. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal
1331 (1) dinyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-
undang bagi mereka yang membuatnya.
Artinya, apabila obyek hukum yang dilakukan tidak berdasarkan niat yang tulus, maka secara
otomatis hukum perjanjian tersebut dibatalkan demi hukum. Sehingga masing-masing pihak
tidak mempunyai dasar penuntutan di hadapan hakim.
Akan tetapi, apabila hukum perjanjian tidak memenuhi unsur subjektif, misalnya salah satu pihak
berada dalam pengawasan dan tekanan pihak tertentu, maka perjanjian ini dapat dibatalkan di
hadapan hakim. Sehingga, perjanjian tersebut tidak akan mengikat kedua belah pihak. Hukum
perjanjian ini akan berlaku apabila masing-masing pihak telah menyepakati isi perjanjian.
Kemudian timbul pertanyaan, bagaimana apabila salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian
ini (wan prestasi)?
Terdapat langkah pasti yang bisa mengatasi persoalan ini, yaitu pihak yang tidak melaksanakan
perjanjian akan dimintai tanggung jawabnya sebagai pihak yang telah lalai atau bahkan
melanggar perjanjian. Pihak yang tidak melaksanakan perjanjian diberlakukan hal sebagai
1. Mengganti kerugian yang diderita oleh pihak yang satunya;
2. Materi perjanjiannya dibatalkan oleh kedua belah pihak atau di hadapan hakim;
3. Mendapatkan peralihan resiko; dan
4. Membayar seluruh biaya perkara apabila pihak yang merasa dirugikan mengajukannya ke
muka hakim.
5. Pembatalan dan pelaksanaan suatu perjanjian
Pembatalan suatu perjanjian
Dalam syarat-syarat untuk sahnya suatu perjanjian telah diterangkan bahwa apabila syarat
objektif tidak dipenuhi maka perjanjiannya batal demi hukum (null and void). Dalam hal
demikian maka secara yuridis dari semula tidak ada perjanjian dan semula tidak ada perikatan
antara orang-orang yang bermaksud membuat perjanjian itu. Tujuan para pihak untuk melakukan
suatu perjanjian yang mengikat mereka satu sama lain, telah gagal. Tak dapatlah pihak yang satu
menuntut pihak yang lain di muka hakin karena dasar hukumnya tidak ada. Hakim ini
diwajibkan, karena jabatannya menyatakan tidak ada perjanjian atau perikatan.
Apabila, pada waktu pembuatan perjanjian, ada kekurangan mengenai syarat yang subjektif,
perjanjian ini bukan batal demi hukum, tetapi dapat dimintakan pembatalan (cancelling) oleh
salah satu pihak. Pihak ini adalah: pihak yang tidak cakap menurut hukum, dan pihak yang
memberikan perijinan atau menyetujui itu secara tidak bebas.
Tentang perjanjian yang ada kekurangannya mengenai syarat-syarat subjektifnya yang
tersinggung adalah kepentingan seseorang, yang mungkin tidaak mengingini perlindungan
hukum terhadap dirinya. Oleh karna itu maka dalam halnya ada kekurangan mengenai syarat
subjektif, oleh Undang-undang diserahkan pada pihak yang berkepentingan apakah ia
menghendaki pembatalan perjanjian atau tidak. Jadi, perjanjian yang demikian itu, bukannya
batal demi hukum, tapi dapat dimintakan pembatalan.
Dalam hukum perjanjian ada tiga sebab yang membuat perijinan tadi tidaak bebas, yaitu:
• Pemaksaan adalah pemaksaan rohani atau jiwa (psikis), jadi bukan paksaan fisik atau badan.
• Kehilafan atau Kekeliruan, Apabila salah satu pihak khilaf tentang hal-hal pokok dari apa
yang diperjanjikan atau tentang sifat-sifat yang penting dari barang yang menjadi objek
perjanjian, ataupun mengenai orang dengan siapa diadakan perjanjian itu. Kehilafan tersebut
harus sedemikian rupa, hingga, seandainya orang ini tidak khilaf mengenai hal tersebut, ia tidak
akan memberikan persetujuannya.
• Penipuan, Apabila satu pihak dengan sengaja memberikan keterangan – keterangan palsu
atau tidak benar disertai dengan akal-akalan yang cerdik(tipu-muslihat), untuk membujuk para
lawannya memberikan perijinan. Pihak yang menipu itu bertindak secara aktif untuk
menjerumuskan pihak lawannya.
Dengan demikian maka ketidak-cakapan dan ketidak-bebasan dalam memberikan perijian dalam
suatu perjanjian, memberikan hak kepada pihak yang tidak cakap dan pihak yang tidak bebas
dalam memberikan kesepakatannya itu untuk meminta pembatalan perjanjiannya. Dengan
sendirinya harus mengerti bahwa pihak lawan dari orang-orang tersebut tidak boleh meminta
pembatalan. Hak meminta pembatalan hanya ada pada satu pihak saja, yaitu pihak yang oleh
Undang-undang diberi perlindungan. Meminta pembatalan oleh pasal 1454 dalam Kitab Undang-
undang Hukum Perdata dibatasi sampai batas waktu tertentu yaitu 5 tahun: dalam hal ketidak-
cakapan suatu pihak, sejak orang ini cakap menurut hukum, dalam hal paksaan, sejak hari
paksaan itu telah berhenti. Dalam hal kehilafan atau penipuan sejak lahir diketahuinya kehilafan
atau penipuan itu. Pembatasan waktu tersebut tidak berlaku terhadap pembatalan yang diajukan
selaku pembela atau tangkisan yang mana selalu dapat dikemukakan. Memang ada dua cara
untuk meminta pembatalan perjanjian. Pertama, pihak yang berkepentingan dapat secara aktif
yaitu sebagai penggugat meminta kepada hakin untuk mempbatalkan perjanjian. Kedua,
menunggu sampai ia diguga dimuka hakim untuk memenuhi perjanjian tersebut.
Terhadap azas konsensualitas yang dikandung oleh pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata, ada kekecualiannya yaitu, oleh Undang-undang ditetapka suatu formalitas untuk
beberapa macam perjanjian, misalnya perjanjian penghibahan benda tak bergerak harus
dilakukan dengan akte notaris, perjanjian perdamaian harus dibuat secara tertulis dan lain
sebagainya. Perjanjian-perjanjian untuk mana ditetapkan sesuatu formalitas atau bentuk cara
tertentu, dinamakan perjanjian formil. Apabila perjanjian yag demikian itu tidak memenuhi
formalitas akan ditetapkan oleh Undang-undang, maka ia adalah batal demi hukum.
Pelaksanaan suatu perjanjian
Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain, atau
dimana dua orang saling berjanji untuk melasanakan sesuatu. Menilik macam-macamnya hal
yang dijanjikan untuk dilaksanakan, perjanjian dibadi menjadi tiga macam:
1) Perjanjian untuk memberikan / menyerahkan suatu barang.
Contohnya: jual-beli, tukar-menukar, menghibahkan atau pemberian, sewa-menyewa, pinjam-
2) Perjanjian untuk berbuat sesuatu
Contohnya: perjanjian untuk membuat suatu lukisan, perjanjian perburuhan, perjanjian untuk
membuat garansi, dan lain-lain.
3) Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu
Contohnya: perjanjian untuk tidak mendirikan tembok, perjanjian untuk tidak mendirikan suatu
perusahaan yang sejenis dengan kepunyaan orang lain dan sebaginya.
Suatu persoalan hukum dalam hukum perjanjian ialah persoalan apakah jika si berhutang atau si
debitur tidak menepati janjinya, si berpiutang atau kreditur dapat mewujudkan sendiri prestasi
yang dijanjikan itu artinya apakah si berpiutang dapat dikuasakan oleh hakim untuk mewujudkan
atau merealisasikan sendiri apa yang menjadi haknya menurut peranjian. Jika itu terjadi,
kemungkinan perjanjian tadi dapat dieksekusi secara rill.
Perjanjian untuk berbuat sesuatu (melakukan suatu perbuatan) juga secara ,udah dapat dijalankan
secara rill, asal saja bagi si berpiutang (kreditur)tidak penting oleh siapa perbuatan itu dilakukan ,
misalnya membeuat sebuah garasi, yang dapat dengan mudah dilakukan oleh orang lain. Kalau
yang harus dibuat itu adalah lukisan, perbuatan itu dapat dillakukan oleh orang lain selain
pelukis yang menjanjikan sebiuh lukisan. Karena itu, maka perjanjian bersifat sangat pribadi ,
tidak dapat dilaksanakan secara rill, apabila pihak yang menyanggupi melakukan hal tersebut
tidak menepati janjinya.
Perjanjian memberikan barang tertentu (artinya barang yang telah disetujui atau dipilih), dapat
dikatakan bahwa ahli hukum yurisprudensi adalah sependapat bahwa eksekusi rill itu dapat
dilakukan, misalnya jual-beli. Suatu barang yang bergerak yang tertentu, jika mengenai barang
yang tak tertentu maka eksekusi rill tak mungkin dilakukan. Untuk melaksanakan suatu
perjanjian, lebih dahulu harus ditetapkan secara tegas dan cermat apa saja isi dari perjanjian-
perjanjian tersebut. Menurut pasal 1339 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, suatu perjanjian
tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang tegas dinyatakan dalam perjanjian, tetapi juga untuk
segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan dan Undang-
undang. Dengan demikian maka setiap perjanjian dilengkapi dengan aturan-aturan yang terdapat
dalam Undang-undang, yang terdapat dalam adat kebiasaan, sedangkan kewajiban-kewajiban
yang diharuskan oleh kepatutan harus diindahkan.
Daftar Pustaka:
https://www.academia.edu/7287203/Hukum_perjanjian_1._Standar_kontrak_Pengertian
Sabtu, 02 Mei 2015
tugas sfot skill hukum dagang
HUKUM DAGANG
HUBUNGAN HUKUM PERDATA DENGAN HUKUM DAGANG
Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan.
Hal ini dapat dibuktikan didalam pasal 1 dan pasal 15 KUH Dagang.
Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH perdata seberapa jauh dari
seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-
penyimpangan,berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab
Pasal 15 KUH Dagang,disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab
ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini
Dengan demikian,dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH
Perdata.KUH Dagang merupakan hukum yang khusus dan KUH Perdata
merupakan hukum yang bersifat umum.
· BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
Sebelum tahun 1938 hukum dagang hanya mengikat kepada para pedagang
saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian
perbuatan dagang,dirubah menjadi perbuatan perusahaan yang artinya
menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha.
Hukum dagang indonesia terutama bersumber pada:
1. Hukum tertulis yang dikofifikasikan
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan
· HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang
pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika
perusahaan tersebut dalam skala besar,oleh karena itu diperlukan bantuan
orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha
tersbut. Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2
1. Membantu didalam perusahaan
2. Membantu diluar perusahaan
· PENGUSAHA DAN KEWJIBANNYA
Menurut Undang –undang, ada 2 kewajiban yang harus dipenuhi oleh
1. Membuat pembukuan ( dokumen keuangan dan dokumen lainnya )
· BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
Bentuk – bentuk perusahaan yang umum digunakan para pelaku bisnis di
a. Perusahaan perorangan ( U .D )
c. Perseroan komanditer ( C.V )
Perseroan terbatas adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam
bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia
dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang.
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-
seorang demi kepentingan bersama.koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan
bersifat sosial,keagamaan dan kemanusiaan,didirikan dengan memperhatikan
persyaratan formal yang ditentukan dalam Undang-undang.
· BADAN USAHA MILIK NEGARA ( BUMN
Badan usaha milik negara ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya
atau sebagian dimiliki oleh pemerintah, status pegawai badan usaha – badan
usaha tersebut dalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.
http://gabrielaukiyani.blogspot.com/2013/04/hukum-dagang.html
HUBUNGAN HUKUM PERDATA DENGAN HUKUM DAGANG
Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan.
Hal ini dapat dibuktikan didalam pasal 1 dan pasal 15 KUH Dagang.
Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH perdata seberapa jauh dari
seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-
penyimpangan,berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab
Pasal 15 KUH Dagang,disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab
ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini
Dengan demikian,dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH
Perdata.KUH Dagang merupakan hukum yang khusus dan KUH Perdata
merupakan hukum yang bersifat umum.
· BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
Sebelum tahun 1938 hukum dagang hanya mengikat kepada para pedagang
saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian
perbuatan dagang,dirubah menjadi perbuatan perusahaan yang artinya
menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha.
Hukum dagang indonesia terutama bersumber pada:
1. Hukum tertulis yang dikofifikasikan
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan
· HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang
pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika
perusahaan tersebut dalam skala besar,oleh karena itu diperlukan bantuan
orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha
tersbut. Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2
1. Membantu didalam perusahaan
2. Membantu diluar perusahaan
· PENGUSAHA DAN KEWJIBANNYA
Menurut Undang –undang, ada 2 kewajiban yang harus dipenuhi oleh
1. Membuat pembukuan ( dokumen keuangan dan dokumen lainnya )
· BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
Bentuk – bentuk perusahaan yang umum digunakan para pelaku bisnis di
a. Perusahaan perorangan ( U .D )
c. Perseroan komanditer ( C.V )
Perseroan terbatas adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam
bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia
dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang.
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-
seorang demi kepentingan bersama.koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan
bersifat sosial,keagamaan dan kemanusiaan,didirikan dengan memperhatikan
persyaratan formal yang ditentukan dalam Undang-undang.
· BADAN USAHA MILIK NEGARA ( BUMN
Badan usaha milik negara ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya
atau sebagian dimiliki oleh pemerintah, status pegawai badan usaha – badan
usaha tersebut dalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.
http://gabrielaukiyani.blogspot.com/2013/04/hukum-dagang.html
Jumat, 03 April 2015
TUGAS SOFTSKILL
BAB 1
PENGERTIAN
HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
A.
PENGERTIAN HUKUM
Mungkin saja
banyak diantara kita belum mengetahui definisi dari hukum. Padahal, kata ini
sering didengar dan diucapkan oleh banyak orang. Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI), hukum adalah “Peraturan atau adat yang secara resmi
dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah”.
Namun, jika
dilihat dari kamus bahasa asing Oxford, hukum (law) didefinisikan “All the
rules estabilished by authority or custom for regulating the behavior of
members of a community or country” yang jika diterjemahkan berarti “Semua
peraturan yang ditetapkan oleh otoritas atau kustom untuk mengatur perilaku
anggota komunitas atau negara”.
B.
TUJUAN HUKUM DAN SUMBER HUKUM
Jika dilihat
dari definisi diatas, dapat kita ketahui bahwa hukum bertujuan untuk menjaga
dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Hukum dibuat untuk dipatuhi dan apabila ada yang melanggar dapat dikenakan
sanksi hukum. Hukum juga berfungsi sebagai alat pengatur tata tertib hubungan
masyarakat; sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan bathin;
sebagai sarana penggerak pembangunan; dan sebagai fungsi kritis.
Sumber-sumber
hukum merupakan segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa. Sumber hukum ada 2 macam, sumber
hukum materiil dan sumber hukum formiil.
Sumber hukum
materiil merupakan sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif
sedangkan sumber hukum formiil yakni undang-undang, kebiasaan (adat), peraturan
pemerintah, keputusan hakim, traktat dan doktrin.
C.
KODIFIKASI HUKUM
Kodifikasi
hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang
secara sistematis dan lengkap. Menurut teori ada 2 macam hukum kodifikasi,
yaitu :
1.
Kodifikasi Terbuka
Kodifikasi
yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan di luar induk
kodifikasi.
2.
Kodifikasi Tertutup
Semua hal
yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku
kumpulan peraturan.
D.
KAIDAH ATAU NORMA
Norma atau
kaidah adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam
bertingkah laku di kehidaupan bermasyarakat. Norma mengandung nilai tertnetu
yang dipatuhi oleh masyarakat dan berorientasi mengenai mana yang baik dan mana
yang buruk. Oleh karena itu, norma juga digunakan sebagai tolak ukut didalam
mengevaluasi tingkah laku seseorang.
Adapun
norma-norma yang berlaku dimasyarakat antara lain :
1.
Norma Agama
Peraturan
hidup manusia yang berisi perintah dan larangan yang berasal dari Tuhan.
2.
Norma Moral/Kesusilaan
Peraturan/kaidah
hidup yang bersumber dari hati nurani dan merupakan nilai-nilai moral yang
mengikat manusia.
3.
Norma Kesopanan
Peraturan/kaidah
yang bersumber dari pergaulan hidup antar manusia.
4.
Norma Hukum
Peraturan/kaidah
yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau negara yang sifatnya memaksa.
E.
PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Menurt KBBI,
Ekonomi adalah (1) ilmu mengenai asas-asas produksi, distribusi, dan pemakaian
barang-barang serta kekayaan (spt hal keuangan, perindstrian, dan perdagangan);
(2) pemanfaatan uang, tenaga, waktu dsb yg berharga; (3) tata kehidupan
perekonomian (suatu negara); (4)cak urusan keuangan rumah tangga
(organisasi,negara).
Hukum
ekonomi adalah hubungan sebab-akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang
saling terhubung satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari di
masyarakat. Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yakni :
1.
Hukum Ekonomi Pembangunan
Merupakan
seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman
modal) .
2.
Hukum Ekonomi Sosial
Merupakan
seluruh peraturandan pemikiran hukum mnengenai cara-cara pembagian hasil
pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia
(misalnya hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Sumber :
1.
kangmoes.com
2.
kbbi.web.id
3.
belajarhukumindonesia.blogspot.com
4.
mahadewayudisubrata.blogspot.com
5.
tamiarchieve.blogspot.com
6.
tantipuspita.blogspot.com
BAB 2
SUBYEK HUKUM DAN OBYEK HUKUM
1.1 Pengertian Subyek HukumSubyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
1.2 Jenis Subyek Hukum
Subyek hukum terdiri dari dua jenis yaitu manusia biasa dan badan hukum.
1.2.1 Manusia Biasa
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
- Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
- Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah :
- Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
- Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
- Orang wanita dalm perkawinan yang berstatus sebagai istri.
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum.
Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
- Didirikan dengan akta notaris.
- Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
- Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
- Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.
- Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.
- Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
OBYEK HUKUM
2.1 Pengertian Obyek HukumObyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
2.2 Jenis Obyek Hukum
Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
2.2.1 Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi :
- Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
- Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
- Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
- Benda tidak bergerak
- Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
- Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
- Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
- Pemilikan (Bezit)
- Penyerahan (Levering)
- Daluwarsa (Verjaring)
- Pembebanan (Bezwaring)
2.2.2 Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT
SEBAGAI
PELUNASAN HUTANG
(HAK JAMINAN)
3.1 Pengertian Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak
Jaminan)Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
3.2 Macam-macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
3.2.1 Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.
Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
- Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
- Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
3.2.2 .1 Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
Sifat-sifat Gadai yakni :
- Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
- Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
- Adanya sifat kebendaan.
- Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
- Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
- Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
- Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.
Hak pemegang gadai yakni si pemegang gadai mempunyai hak selama gadai berlangsung :
- Pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang di gadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti geverkoop).
- Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai .
- Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga).
- Pemegang gadai mempunyai prefensi (hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
- Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim jika debitur menuntut di muka hukumsupaya barang gadai di jual menurut cara yang di tentukan oleh hakim untuk melunasi hutang dan biaya serta bunga.
- Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat hipotik yakni :
- Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan gadai.
- Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata .
- Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
- Obyeknya benda-benda tetap.
Sebelum dikeluarkan undang-undang No.4 tahun1996 hipotik berlaku untuk benda tidak bergerak termasuk tanah namun sejak di keluarkan undang-undang No.4 tahun1996 tentang hak tanggungan atas tanah berserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan berlakunya undang-undang HT maka obyek hipotik hanya meliputi hal berikut :
- Kapal laut dengan bobot 20 m³ ke atas berdasarkan pasal 509 KUH perdata, pasal 314 ayat 4 KUH dagang dan undang-undang N0.12 tahun 1992 tentang pelayaran sementara itu kapal berdasarkan pasal 509 KUH perdata menurut sifatnya adalah benda bergerak karena bisa berpindah atau dipindahkan sedangkan berdasarkan pasal 510 KUH perdata kapal-kapal, perahu-perahu, perahu tambang, gilingan-gilingan dan tempat pemandian yang di pasang di perahu atau berdiri terlepas dan benda-benda sejenis itu adalah benda bergerak.
- kapal terbang dan helikopter berdasarkan undang-undang No. 15 tahun 1992 tentang penerbangan dalam hukum perdata status hukum pesawat udara adalah benda tidak bergerak, dengan demikian setiap pesawat terbang dan helikopter dioperasikan harus mempunyai tanda pendaftaran yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
Dengan demikian UUTH memberikan kedudukan kreditur tertentu yang kuat dengan ciri sebagai berikut :
- Kreditur yang diutamakan (droit de preference) terhadap kreditur lainya .
- Hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut atau selama perjanjian pokok belum dilunasi (droit de suite).
- Memenuhi syarat spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
- Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya. Benda yang akan dijadikan jaminan hutang yang bersifat khusus harus memenuhi syarat-syarat khusus seperti berikut :
- Benda tersebut dapat bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
- Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
- Tanah yang akan dijadikan jaminan ditunjukan oleh undang-undang.
- Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum (bersetifikat berdasarkan peraturan pemerintah no 29 tahun 1997 tentang pendaftaran.
- Hak milik (HM).
- Hak guna usaha ( HGU).
- Rumah susun berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HM SRS).
- Hak pakai atas tanah negara.
3.2.2 .4 Fidusia
Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
Namun, benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya. Penyerahan demikian di namakan penyerahan secara constitutum possesorim yang artinya hak milik (bezit) dari barang di mana barang tersebut tetap pada orang yang mengalihkan (pengalihan pura-pura).
Dengan demikian, hubungan hukum antara pemberi fidusia (kreditor) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan. Namun, dengan di keluarkannya Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia maka penyerahan hak milik suatu barang debitor atau pihak ketiga kepada debitor secara kepercayaan sebagai jaminan utang.
Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan, sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.
Sifat jaminan fidusia yakni :
Berdasarkan pasal 4 UUJF, jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajuban bagi para pihak didalam memenuhi suatu prestasi untuk memberikan sesutau atau tidak berbuat sesuatu yang dapat dinilai dengan uang sehingga akibatnya jaminan fidusia harus demi hukum apabila perjanjian pokok yang dijamun dengan Fidusia hapus.
Obyek jaminan fidusia yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, terdaftar maupun tidak terdaftar, bergerak maupun yang tidak bergerak, dan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
Benda tidak bergerak harus memenuhi persyaratan antara lain :
- Benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan.
- Benda-benda tersebut tidak dibebani dengan hak hipotik, untuk benda bergerak, benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak gadai.
Pendaftaran fidusia adalah jaminan fidusia yang lahir pada tanggal dicatat dalam buku daftar fidusia dan merupakan bukti kredutor sebagai pemegang jaminan fidusia diberikan sertifikat jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia.
Hapusnya jaminan fidusia yakni jaminan fidusia hapus karena hal sebagai berikut :
- Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia.
- Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor
- Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.
BAB 3
HUKUM PERDATA
1. HUKUM PERDATA
YANG BERLAKU DI INDONESIA
Yang dimaksud dengan hukum perdata Indonesia adalah
hukum perdata yang berlaku di Indonesia. Hukum perdata di Indonesia adalah
hukum perdata barat (Belanda) yang berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUHPdt), yang didalam bahasa aslinya disebut dengan Burgenjik Wetboek.
Burgenjik Wetboek ini berlaku di Hindia Belanda dulu.
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia meliputi
hukum perdata barat dan hukum perdata nasional. Hukum perdata nasional adalah
hukum perdata yang diciptakan olehh pemerintah Indonesia yang sah dan
berdaulat.
Adapun kriteria hukum perdata yang dikatakan nasional
yaitu :
a. Berasal dari
hukum perdata Indonesia
b. Berdasarkan sistem
nila budaya
c. Produk hukum
pembentukan Undang-undang Indonesia
d. Berlaku untuk semua
warga negara Indonesia
e. Berlaku untuk
seluruh wilayah Indonesia
2. SEJARAH
SINGKAT HUKUM PERDATA
a. Hukum Perdata
Belanda
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata
Prancis yang berinduk pada Code Civil Prancis pada zaman pemerintahan Napoleon
Bonaparte. Perancis pernah menjajah Belanda dan Code Civil diberlakukan pula di
Belanda. Kemudian setelah Belanda merdeka dari kekuasaan Prancis, Belanda
menginginkan pembentukan kitab undang-undang hukum perdata sendiri yang
lepas dari pengaruh kekuasaan Perancis.
Keinginan Belanda tersebut direalisasikan dengan
pembentukan kodifikasi hukum perdata Belanda. Pembuatan kodifikasi tersebut
selesai pada tanggal 5 Juli 1830 dan direncanakan akan diberlakukan pada
tanggal 1 Februari 1831. Tetapi, pada bulan Agustus 1830 terjadi pemberontakan
di daerah bagian selatan kerajaan Belanda yang memisahkan diri dari kerajaan
Belanda yang sekarang disebut Belgia. Karena pemisahan Belgia ini berlakunya
kodifikasi ditangguhkan dan baru terlaksana pada tanggal 1 Oktober 1938.
Meskipun hukum perdata Belanda itu adalah kodifikasi
bentukan nasional Belanda, isi dan bentuknya sebagian besar serupa dengan Code
Civil Prancis. Menurut Prof. Mr. J. Van Kan, B. W. adalah sutradara dari Code
Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Prancis ke dalam bahasa nasional
Belanda.
b. Hukum Perdata
Indonesia
Karena Belanda pernah menjajah Indonesia, maka hukum
perdata Belanda ini diusahakan supaya dapat diberlakukan pula di Hindia Belanda
pada waktu itu. Caranya ialah dibentuk hukum perdata Hindia Belanda yang
susunan dan isinya serupa dengan hukum perdata Belanda. Dengan kata lain, hukum
perdata Belanda diberlakukan juga di Hindia Belanda berdasarkan asas
konkordansi (persamaan) hukum perdata Hindia Belanda ini disahkan oleh Raja pada
tanggal 16 Mei 1846 yang diundangkan dalam staatsbald 1847-23 dan dinyatakan
berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. Setelah Indonesia merdeka, berdasarkan aturan
peralihan UUD 1945 maka hukum perdata Hindia Belanda dinyatakan berlaku sebelum
digantian oleh undang-undang baru berdasarkan undang-undang dasar ini. Hukum
perdata Hindia Belanda ini disebut kitab undang-undang hukum perdata Indonesia
sebagai induk hukum perdata Indonesia.
3. PENGERTIAN DAN
KEADAAN HUKUM DI INDONESIA
a. Pengertian
Hukum Perdata
Yang dimaksud dengan hukum perdata ialah hukum yang
mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat. Perkataan hukum perdata
dalam artian yang luas meliputi hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan
sebagai lawan dari hukum pidana.
b. Keadaan Hukum
Perdata di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia dapat
dikatakan masih beraneka ragam. Keaneka-ragaman tersebut dikarenakan karena
Indonesia yang terdiri dari suku dan bangsa serta faktor yuridis yang membagi
Indonesia menjadi 3 golongan yakni golongan Indonesia asli berlakukan
hukum adat, golongan eropa memberlakukan hukum barat dan hukum dagang, dan
golongan timur asing memberlakukan hukum masing-masing dengan catatan timur
asing.
4. SISTEMATIKA
HUKUM PERDATA DI INDONESIA
a. Sistematika
hukum perdata dalam Burgenjik Wetboek (BW) dan Kitab Undang-undang Hukum
Perdata (KUHPdt)
Sistematika hukum perdata dalam Burgenjik Wetboek
(BW) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt) terdiri dari empat
buku sebagai berikut :
·
Buku I yang berjudul “Perihal Orang” ‘van persoonen’ memuat hukum perorangan
dan hukum kekeluargaan
·
Buku II yang berjudul “Perihal Benda” ‘van zaken’, memuat hukum benda dan hukum
waris
·
Buku III yang berjudul “Perihal Perikatan” ‘van verbinennisen’, memuat hukum
harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi
orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
·
Buku IV yang berjudul Perihal Pembuktian Dan Kadaluwarsa” ‘van bewjis en
verjaring’, memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu
terhadap hubungan-hubungan hukum
b. Sistematika hukum
perdata menurut ilmu pengetahuan
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini
lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
·
Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonrecht) yang antara lain
mengatur tentang orang sebagai subjek hukum dan orang dalam kecakapannya untuk
memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
·
Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain
tentang perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya
seperti hukum harta kekayaan suami dan istri. Kemudian mengenai hubungan hukum
antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijik macht),
perwalian (yongdij), dan pengampunan (curatele)
·
Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vernogenscrecht) yang mengatur
tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta ini
meliputi hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang dan hak
perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau suatu
pihak tertentu saja.
·
Hukum waris (etfrecht) mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia
meninggal dunia (mengatur akibat-akibat) hukum dari hubungan keluarga terhadap
harta warisan yang ditinggalkan seseorang.
Sumber :
a.
Deanazcupcup.blogspot.com
b.
Yanhasiholan.wordpress.com
c.
Makalahhukumperdata.blogspot.com
BAB 4
HUKUM
PERIKATAN
A.
PENGERTIAN HUKUM PERIKATAN
Perikatan
adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua
orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain
berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan
suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum
lain yang menimbulkan perikatan.
Adapun
beberapa ahli berpendapat mengenai definisi mengenai hukum perikatan, antara
lain :
1.
Menurut Hofmann :Suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subyek-subyek
hukum sehubungan dengan itu dengan seseorang atau beberapa prang daripadanya
mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak
lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu
2.
Menurut Pitlo :Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta
kekayaan antara 2 orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak
(kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi
3.
Menurut Subekti : Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara 2 pihak,
yang mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lainnya yang
berkewajiban memenuhi tuntutan itu.
Di
dalam hukum perikatan, terdapat sistem yang terbuka, dan yang dimaksud dengan
sistem terbuka adalah setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber
pada perjanjian, perjanjian apapun dan bagaimanapun, baik itu yang diatur
dengan undang-undang atau tidak, inilah yang disebut dengan kebebasan
berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak harus halal, dan tidak melanggar
hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang.
B.
DASAR HUKUM PERIKATAN
Dasar hukum
perikatan berdasarkan KUHP terdapat tiga sumber, yakni :
1.
Perikatan yang timbul dari persetujuan
2.
Perikatan yang timbul dari undang-undang. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352
KUH Perdata :”Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari
undang-undang saja atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
a.
Perikatan terjadi karena undang-undang semata yaitu yang ada dalam pasal 104
KUH Perdata mengenai kewajiban alimentasi antara orang tua dan anak dan yang
lain dalam pasal 625 KUH Perdata mengenai hukum tetangga yaitu hak dan kewajiban
pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan.
b.
Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
3.
Perikatan yang terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan
melanggar hukum
C.
AZAS-AZAS DALAM HUKUM PERIKATAN
Azas azas
hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni :
a.
Asas Kebebasan Berkontrak
Asas
kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan
bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang
membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
b.
Asas konsensualisme
Asas
konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata
sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan
sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan
dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
Syarat dalam
perjanjian adalah sebagai berikut:
·
Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan
·
Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian Cakap untuk membuat suatu perjanjian
·
Mengenai Suatu Hal Tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus
jelas dan terinci
·
Suatu sebab yang Halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan yang
diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan.
D.
WANPRESTASI DAN AKIBATNYA
Pada umumnya
semua kontrak diakhiri dengan pelaksanaan. Memenuhi perjanjian atau
hal-hal yag harus dilaksanakan disebut prstasi. Apabla prestasi itu
dilaksanakan, maka kewajiban para pihak berakhir. Namun sebaliknya jika si
berutang atau debitur tidak melaksanakannya maka ia disebut wanprestasi.
Secara
sederhana wanprestasi adalah tidak melakukan prestasi, atau melakukan prestasi,
tetapi yang dilaksanakan tidak tepat waktu, dan tidak sesuai dengan yang
seharusnya. Dalam restatement of the law of contracts (Amerika Serikat),
wanprestasi atau breach of contracts dibedakan menjadi dua yaitu total
breach dan partial breachts. Total breachts artinya
pelaksanaan kontrak tidak mungkin dilaksanakan, sedangkan partial breachts
artinya pelaksanaan perjanjian masih mungkin untk dilaksanakan. Dalam bahasa
belanda wanpretasi diartikan pengurusan buruk, _wanhebeer: pengurusan
buruk_wandaad: perbuatan buruk.
Wanpretasi
dapat berupa:
- Sama sekali tidak memenuhi prestasi;
- Prestasi yang dilakukan tidak sempurna;
- Terlambat memenuhi prestasi;
- Melakukan apa yang dalam perjanjian dilarang untuk dilakukan.
Berdasarkan
pembagian wanprestasi di atas ada dua kemungkinan yang dapat dituntut oleh pihak
yang dirugikan yaitu pembatalan dan pemenuhan kontrak. Jika diuraikan lebih
lanjut, kemungkinan akibat dari wanpretasi itu dibagi menjadi empat:
- Pembatalan kontrak saja;
- Pembatalan kontrak disertai tuntutan ganti rugi;
- Pemenuhan kontrak saja;
- Pemenuhan kontrak disertai tuntutan ganti rugi.
Tidak
selamanya debitur mesti memenuhi prestasi, oleh karena debitur dapat
mengajukan tangkisan untuk membebaskan diri dari akbat buruk dari wanprestasi
tersebut. Tangkisan atau pembelaan dapat berupa:
1.
Tidak dipenuhinya kontrak (wanprestasi) terjadi karena keadaan terpaksa
misalnya A melakukan kontrak jual beli semen dengan si B, untuk mengantar semen
tersebut harus melalui laut, tapi ombak masih besar, sehingga semen tersebut
belum dapat diantar, kalaupun menggunakan pesawat terbang untuk mengantar semen
tersebut akan menghabiskan biaya yang mahal. Maka ditunggu sampai ombak atau
syarat berlyar terpenuhi.
2.
Tidak dipenuhinya kontrak terjadi karena pihak lain juga wanprestasi
(excepptio non adimplei contractus), misalnya Si A belum membayar sisa
pinjaman atas utang mobil yang dibelinya dari B, oleh karena Si B belum
menyerahkan juga BPKB mobil tersebut.
3.
Tidak dipenuhinya kontrak (wanprestasi) terjadi karena pihak lawan telah
melepaskan haknya atas pemenuhan pretasi, misalnya Si A mengirim beras
kepada Si B yang mutunya lebih rendah dari pada beras yang biasanya dikirim,
namun si B masih memesan beras yang sama lagi tanpa mengajukan protes terhadap
kualitas beras yang dikirim sebelumnya (baca: beras yang mutunya rendah).
Akibat-akibat
bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga
kategori, yakni :
a.
Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
b.
Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian.
c.
Peralihan Risiko
E.
HAPUSNYA PERIKATAN
Menurut
ketentuan pasal 1381 KUHPdt, ada sepuluh cara hapusnya perikatan, yaitu:
1.
Karena pembayaran
2.
Karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau
penitipan
3.
Karena adanya pembaharuan hutang
4.
Karena percampuran hutang
5.
Karena adanya pertemuan hutang
6.
Karena adanya pembebasan hutang
7.
Karena musnahnya barang yang terhutang
8.
Karena kebatalan atau pembatalan
9.
Karena berlakunya syarat batal
10.
Karena lampau wak
Sumber :
Langganan:
Postingan (Atom)