Sabtu, 02 Mei 2015

tugas softskill hukum perjanjian

                                                       HUKUM PERJANJIAN

1.    Standar kontrak

•    adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-

formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen

tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan)

•    perjanjian yang isinya dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir (Mariam

Badrulzaman)

•    is one in which there is great disparity of bargaining power that the weaker party has no

choice but to accept the terms imposed by the stronger party or forego the transaction.

•    Perjanjian baku adalah perjanjian yang dipakai sebagai patokan atau pedoman bagi siapapun

yang menutup perjanjian dengannya tanpa kecuali, dan disusun terlebih dahulu secara sepihak

serta dibangun oleh syarat-syarat standar, ditawarkan pada pihak lain untuk disetujui dengan

hampir tidak ada kebebasan bagi pihak yang diberi penawaran untuk melakukan negosiasi atas

apa yang ditawarkan, sedangkan hal yang dibakukan, biasanya meliputi model, rumusan, dan

Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus.

1)    Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh

kreditur dan disodorkan kepada debitur.

2)    Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya

dan  berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.

Jenis-jenis kontrak standar

I.    Ditinjau dari segi pihak mana yang menetapkan isi dan persyaratan kontrak sebelum mereka

ditawarkan kepada konsumen secara massal, dapat dibedakan menjadi:

a.    kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh produsen/kreditur;

b.    kontrak standar yang isinya merupakan kesepakatan dua atau lebih pihak;

c.    kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh pihak ketiga.

II.    Ditinjau dari format atau bentuk suatu kontrak yang persyaratannya dibakukan, dapat

dibedakan dua bentuk kontrak standar, yaitu:

a.    kontrak standar menyatu;

b.    kontrak standar terpisah.

III.    Ditinjau dari segi penandatanganan perjanjian dapat dibedakan, antara:

a.    kontrak standar yang baru dianggap mengikat saat ditandata- ngani;

b.    kontrak standar yang tidak perlu ditandatangani saat penutupan.

Pengertian perjanjian untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan perjanjian, kita melihat pasal

1313 KUHPerdata, yaitu “perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih

mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya”. Ketentuan pasal ini sebenarnya

kurang begitu memuaskan, karena ada beberapa kelemahan. Kelemahan-kelemahan tersebut

adalah seperti :

(a)    Hanya menyangkut sepihak saja

Hal ini diketahui dari perumusan “satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang

atau lebih lainnya”. Kata kerja “mengikatkan” sifatnya hanya datang dari satu pihak saja, tidak

dari kedua belah pihak. Seharusnya perumusan itu “saling mengikatkan diri”, jadi ada

konsensus antara pihak-pihak.

(b)    Kata perbuatan mencakup juga tanpa konsensus.

Dalam pengertian “perbuatan” termasuk juga tindakan melaksanakan tugas tanpa kuasa

(zaakwaarneming), tindakan melawan hukum (onrechmatige daad) yang tidka mengandung suatu

konsensus. Seharusnya pakai kata “persetujuan”.

(c)    Pengertian penjanjian terlalu luas.

Pengertian perjanjian pada pasal tersebut terlalu luas, karena mencakup juga pelangsungan 

perkawinan, janji kawin, yang diatur dalam lapangan hukum keluarga. Padahal yang dimaksud

adalah hubungan antara debitur dan kreditur dalam lapangan harta kekayaan saja.

(d)Tanpa menyebut tujuan

Dalam perumusan pasal itu tidak disebutkan tujuan mengadakan perjanjian, sehingga  pihak-

pihak mengikatkan diri itu tidak jelas untuk apa.

Atas dasar alasan-alasan yang dikemukakan di atas, maka perlu dirumuskan kembali apa yang

dimaksud dengan perjanjian. Berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka “perjanjian adalah suatu

persetujuan dengan nama dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk suatu hal dalam

lapangan harta kekayaan”. Hukum yang mengatur tentang perjanjian ini disebut hukum 

perjanjian (law of contract). Perumusan ini erat hubungannya dengan pembicaraan tentang

syarat-syarat perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUHPdt yang akan dibicarakan kemudian.

Perjanjian yang dibuat dapat berbentuk kata-kata secara lisan, dapat pula dalam bentuk tertulis

berupa suatu akta. Perjanjian yang dibuat secara tertulis (akta) biasanya untuk kepentingan

pembuktian, misalnya polis pertanggungan.

Apabila diperhatikan perumusan perjanjian tersebut diatas tadi, tersimpullah unsur-unsur 

perjanjian itu seperti:

(a)    Ada pihak-pihak, sedikitnya dua orang

Pihak-pihak ini disebut subjek perjanjian. Subjek perjanjian ini dapat berupa manusia  pribadi

dan badan hukum. Subjek perjanjian ini harus mampu atau wenang melakukan perbuatan hukum

seperti yang ditetapkan dalam undang-undang.

(b)    Ada persetujuan antara pihak-pihak itu

Persetujuan disini bersifat tetap, bukan sedang berunding. Perundingan itu adalah tindakan-

tindakan pendahuluan untuk menuju kepada adanya persetujuan. Persetujuan iyu ditunjuakan

dengan penerimaan tanpa syarat atas suatu tawaran. Apa yang ditawarkan oleh pihak yang satu

diterima oleh pihak yang lainnya.Yang ditawarkan adalah yang dirundingkan dan umumnya

mengenai syarat-syarat perjanjian.

(c)    Ada tujuan yang akan dicapai

Tujuan mengadakan perjanjian terutama untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak itu, kebutuhan

mana hanya dapat dipenuhi jiak mengadakan perjanjian dengan pihak lain. Tujuan itu sifatnya

tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan tidak dilarang oleh undang-

(d)    Ada prestasi yang akan dilaksanakan

Dengan adanya persetujuan, maka timbullah kewajiabn untuk melaksanakan suatu prestasi.

Prestasi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak sesuai dengan perjanjian,

misalnya pembeli berkewajiban membayar harga barang dan penjual berkewajiban

menyerahkan  barang.

(e)    Ada bentuk tertentu, lisan atau tulisan

Bentuk ini perlu ditentukan, karena ada ketentuan undang-undang bahwa hanya dengan bentuk

tertentu perjanjian mempunyai kekuatan mengikat dan kekuatan bukti. Bentum tertentu itu

biasanya berupa akta. Perjanjian itu dapat dibuat secara lisan, artinya dengan kata-kata yang 

jelas maksud dan tujuannya yang dipahami oleh pihak-pihak, itu sudah cukup. Kecuali jika 

pihak-pihak menghendaki supaya dibuat secara tertulis (akta).

(f)    Ada syarat-syarat tertentu sebagai isi perjanjian

Syarat-syarat tertentu ini sebenarnya sebagai isi perjanjian. Karena dari syarat-syarat itulah dapat

diketahui hak dan kewajiban pihak-pihak. Syarat-syarat ini biasanya terdiri dari syarat 

pokokyang akan menimbulkan hak dan kewajiban pokok, misalnya mengenai barangnya,

harganya dan juga syarat pelengkap atau tambahan, misaknya mengenai cara pembayarannya,

cara penyerahannya, dan lain-lain.

2.    Macam-macam perjanjian

(a)    perjanjian timbal balik dan perjanjian sepihak.

(b)    Perjanjian percuma dan perjanjian dengan alas hak yang membebani.

(c)    Perjanjian bernama dan tidak bernama

(d)    Perjanjian kebendaan dan perjanjian obligator

(e)    Perjanjian konsensual dan perjanjian real

(a)    perjanjian timbal balik dan perjanjian sepihak.

Perjanjian timbal balik (bilateral contract) adalah perjanjian yang memberikan hak dan

kewajiban kepada kedua belah pihak. Perjanjian timbal balik adalah pekerjaan yang paling

umum terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Misalnya, perjanjian jual-beli, sewa-menyewa, 

pemborongan bangunan, tukar-menukar.

Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang memberikan kewajiban kepada satu pihak dan hak

kepada pihak lainnya, misalnya perjanjian hibah, hadiah. Pihak yang satu berkewajiban

menyerahkan benda yang menjadi objek perikatan, dan pihak lain berhak menerima benda yang

diberikan itu.

Yang menjadi kriteria perjanjian jenis ini adalah kewajiban berprestasi kedua belah pihak atau

satu pihak. Prestasi biasanya berupa benda berwujud baik bergerak maupun tidak bergerak, atau

benda tidak berwujud berupa hak, misalnya hak untuk menghuni rumah.

Pembadaan ini mempunyai arti penting dalam praktek, terutama dalam soal pemutusan 

perjanjian menurut pasal 1266 KUHPdt. Menurut pasal ini salah satu syarat adalah pemutusan 

perjanjian itu apabila perjanjian itu bersifat timbal balik.

(b)    Perjanjian percuma dan perjanjian dengan alas hak yang membebani.

Perjanjian percuma adalah perjanjian yang hanya memberikan keuntungan pada satu pihak saja,

misalnya perjanjian pinjam pakai, perjanjian hibah. Perjanjian dengan alas hak yang

membenbani adalah perjanjian dalam nama terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat

kontra prestasi dari pihak lainnya, sedangkan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut

Kontra prestasi dapat berupa kewajiban pihak lain, tetapi juga pemenuhan suatu syarat  potestatif

(imbalan). Misalnya A menyanggupi memberikan B sejumlah uang, jika B menyerah-lepaskan

suatu barang tertentu kepada A.

Pembedaan ini mempunyai arti penting dalam soal warisa berdasarkan undang-undang dan

mengenai perbuatan-perbuatan yang merugikan para kreditur (perhatikan pasal 1341 KUHPdt).

(c)    Perjanjian bernama dan tidak bernama

Perjanjian bernama adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri, yang dikelompokan

sebagai perjanjian-perjanjian khusus, karena jumlahnya terbatas, misalnya jual-beli, sewa-

menyewa, tukar-menukar, pertanggungan. Perjanjian tidak bernama adalah perjanjian yang tidak

mempunyai nama tertentu dan jumlahnya terbatas.

(d)    Perjanjian kebendaan dan perjanjian obligator

Perjanjian kebendaan (zakelijke overeenkomst, delivery contract) adalah perjanjian untuk

memindahkan hak milik dalam perjanjian jual beli. Perjanjian keberadaan ini sebagai 

pelaksanaan perjanjian obligator. Perjanjian obligator adalah perjanjian yang menimbulkan 

perikatan, artinya sejak perjanjian, timbullah hak dan kewajiban pihak-pihak. Pembeli berhak

menuntut penyerahan barang, penjual berhak atas pembayaran harga.

Pentinganya pembedaan ini adalah untuk mengetahui apakah perjanjian itu ada penyerahan

(levering) sebagai realisasi perjanjian, dan penyerahan itu sah menurut hukum atau tidak.

(e)    Perjanjian konsensual dan perjanjian real

Perjanjian konsensual adalah perjanjian yang timbul karna adanya persetujuan kehendak antara

pihak-pihak. Perjanjian real adalah perjanjian di samping ada persetujuan kehendak juga

sekaligus harus ada penyerahan nyata atas barangnya, misalnya jual beli barang bergerak, 

perjanjian penitipan, pinjam pakai (pasal 1694, 1740, dan 1754 KUHPdt).

Dalam hukum adat, perjanjian real justru yang lebih menonjol sesuai dengan sifat hukum adat

bahwa setiap pembuatan hukum (perjanjian) yang objeknya benda tertentu, seketika terjadi 

persetujuan kehendak serentak ketika itu juga terjdi peralihan hak. Hak ini

disebut “kontan atau tunai”.

3.    Perjanjian timbal balik dan perjanjian sepihak.

Bagaimana syarat sah suatu perjanjian?

Berdasarkan pasal 1320 Kitap Undang-Undang

Hukum Perdata, terdapat 4 syarat suatu perjanjian dinyatakan sah secara hukum, yaitu:

•    Terdapat kesepakatan antara dua pihak. Materi kesepakatan ini dibuat dengan kesadaran

tanpa adanya tekanan atau pesanan dari pihak mana pun, sehingga kedua belah pihak dapat

menunaikan hak dan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan;

•    Kedua belah pihak mampu membuat sebuah perjanjian. Artinya, kedua belah pihak dalam

keadaan stabil dan tidak dalam pengawasan pihak tertentu yang bisa membatalkan  perjanjian

•    Terdapat suatu hal yang dijadikan perjanjian. Artinya, perjanjian tersebut merupakan objek

yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan;

•    Hukum perjanjian dilakukan atas sebab yang  benar. Artinya, perjanjian yang disepakati

merupakan niat baik dari kedua belah pihak dan bukan ditujukan kejahatan.

Orang yang membuat suatu perjanjian harus “cakap” menurut hukum. Pada azasnya, setiap

“orang yang sudah dewasa” atau “akilbalig” dan sehat pikirannya, adalah cakap menurut

hukum. Dalam pasal 1330 kitab Undang-undang Hukum Perdata disebutkan sebagai orang-orang

yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian :

•    orang-orang yang belum dewasa

•    mereka yang ditaruh didalam pengampunan

•    orang-orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-undang dan pada

umumnya semua orang kepada siapa Undang-undang telah melarang membuat perjanjian

Dari sudaut rasa keadilan, orang yang membuat suatu perjanjian nantinya akan “terikat”

oleh perjanjian itu dan mempunyai cukup kemampaun untuk menginsyafi benar-benar akan

tanggung jawab yang dipikulnya dengan perbuatannya itu. Dedangkan dari sudut ketertiban

hukum, oleh karena seorang yang membuat sesuatu perjanjian itu berarti mempertaruhkan

kekayaanya,

Orang tersebut harus seseorang yang sungguh-sungguh berhak berbuat bebas dengan harta

kekayaannya. Orang yang tidak sehat pikirannya tidak mampu menginsyafi tanggung jawab yang

dipikul oleh seorang yang mengadakan suatu perjanjian. Orang yang ditaruh dibawah 

pengampunan menurut hukum tidak dapat berbuat bebas dengan harta kekayaannya. Ia berada

dibawah kekuasaan pengampunnya. Kedudukannya sama dengan seorang anak yang belum

dewasa. Kalau seorang anak yang belum dewasa harus diwakili oleh orang tua atau walinya,

maka seorang dewasa yang ditaruh dibawah pengampunan harus diwakili oleh pengampun atau

kuratornya.

Menurut kitab Undang-undang Hukum Perdata, seorang perempuan yang bersuami, untuk

mengadakan suatu perjanjian, memerlukan bantuan atau izin(kuasa tertulis) dari suaminya (pasal

108 kitab Undang-undang Hukum Perdata). Untuk perjanjian-perjanjian mengenai soal-soal kecil

yang dapat dimasukan dalam

pengertian “keperluan rumah – tangga” maka dianggaplah istri itu telah dikuasai oleh suaminya.

Dengan demikian maka seorang stri dimasukkan dalam golongan orang-orang yang tidak cakap

membuat suatu perjanjian. Perbedaannya dengan seorang anak yang belum dewasa adalah bahwa

seorang anak harus diwakili oleh orang tua/wali, sedangkan seorang istri harus “dibantu” oleh

sang suami. Kalau seorang dalam membuat suatu perjanjian “diwakili” oleh orang lain, maka ia

tidak membuat perjanjian itu sendiri. Tetapi kalau seorang “dibantu”, ini berarti bahwaia

bertindak sendiri, hanya ia didampingi oleh orang lain yang membantunya itu. Bantuan tersebut

dapat diganti dengan surat kuasa atau izin tertulis.

Dan terdapat syarat perjanjian objektif dan subjektif. Dalam halnya suatu syarat objektif, maka

kalau syarat itu tidak terpenuhi, perjanjian itu adalah “batal demi hukum”. Artinya : dari semula

tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan. Tujuan  para pihak

mengadakan perjanjian tersebut, yakni melahirkan suatu perkaitan hukum adalah gagal. Dengan

demikian maka tiada dasar untuk saling menuntut dimuka hakim.

Dalam hal syarat subjektif maka jika syarat itu tidak dipenuhi, perjanjian bukan batal demi

hukum, tetap salah satu pihka mempunyai hak untuk meminta agar perjanjian itu digagalkan.

Pihak yang meminta pemnbatalan itu adalah pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberi

kesepakatannya secara tidak bebas. Jadi, perjanjian yang dibuatnya itu mengikat juga, selama

tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang meminta pembatalan tadi. Dengan

demikian nasib sesuatu perjanjian seperti itu tidaklah pasti dan tergantung pada kesediaan suatu

pihak untuk menaatinya.

4.    Saat lahirnya perjanjian

Menurut azas konsensualitas, sesuai perjanjian dilahirkan pada detik tercapainya sepakat atau

persetujuan antara kedua belah pihak mengenai hal-hal yang pokok dari apa yang menjadi objek

perjanjian. Sepakat adalah suatu pesesuaian paham dan kehendak antara dua pihak tersebut . apa

yang dikehendaki oleh pihak satu adalah yang dikehendaki oleh pihak lainnya, meskipun tidak

sejurusan tapi secara timbal balik. Kedua kehendak itu bertemu satu sama lain.

Dengan demikian maka untuk mengetahui apakah telah dilahirkan suatu perjanjian dan 

bilamanakah perjanjian itu dilahirkan, harus dipastikan apakah tercapai kesepakatan tersebut dan 

bilamana tercapainya sepakat itu.

Menurut ajaran yang paling tua, harus dipegang teguh tentang adanya suatu persesuaian

kehendak antara kedua belah pihak. Apabila kedua belah pihak itu berselisih, tak dapat

dilahirkan suatu perjanjian. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal

1331 (1) dinyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-

undang  bagi mereka yang membuatnya.

Artinya, apabila obyek hukum yang dilakukan tidak berdasarkan niat yang tulus, maka secara

otomatis hukum perjanjian tersebut dibatalkan demi hukum. Sehingga masing-masing  pihak

tidak mempunyai dasar penuntutan di hadapan hakim.

Akan tetapi, apabila hukum perjanjian tidak memenuhi unsur subjektif, misalnya salah satu pihak

berada dalam pengawasan dan tekanan pihak tertentu, maka perjanjian ini dapat dibatalkan di

hadapan hakim. Sehingga, perjanjian tersebut tidak akan mengikat kedua belah  pihak. Hukum

perjanjian ini akan berlaku apabila masing-masing pihak telah menyepakati isi  perjanjian.

Kemudian timbul pertanyaan, bagaimana apabila salah satu pihak tidak melaksanakan  perjanjian

ini (wan prestasi)?

Terdapat langkah  pasti yang bisa mengatasi persoalan ini, yaitu pihak yang tidak melaksanakan

perjanjian akan dimintai tanggung jawabnya sebagai pihak yang telah lalai atau  bahkan

melanggar perjanjian. Pihak yang tidak melaksanakan perjanjian diberlakukan hal sebagai

1.    Mengganti kerugian yang diderita oleh pihak yang satunya;

2.    Materi  perjanjiannya dibatalkan oleh kedua belah pihak atau di hadapan hakim;

3.    Mendapatkan peralihan resiko; dan

4.    Membayar seluruh biaya perkara apabila pihak yang merasa dirugikan mengajukannya ke

muka hakim.

5.    Pembatalan dan pelaksanaan suatu perjanjian

Pembatalan suatu perjanjian

Dalam syarat-syarat untuk sahnya suatu perjanjian telah diterangkan bahwa apabila syarat

objektif tidak dipenuhi maka perjanjiannya batal demi hukum (null and void). Dalam hal

demikian maka secara yuridis dari semula tidak ada perjanjian dan semula tidak ada perikatan

antara orang-orang yang bermaksud membuat perjanjian itu. Tujuan para pihak untuk melakukan

suatu perjanjian yang mengikat mereka satu sama lain, telah gagal. Tak dapatlah pihak yang satu

menuntut pihak yang lain di muka hakin karena dasar hukumnya tidak ada. Hakim ini

diwajibkan, karena jabatannya menyatakan tidak ada perjanjian atau perikatan.

Apabila, pada waktu pembuatan perjanjian, ada kekurangan mengenai syarat yang subjektif,

perjanjian ini bukan batal demi hukum, tetapi dapat dimintakan pembatalan (cancelling) oleh

salah satu pihak. Pihak ini adalah: pihak yang tidak cakap menurut hukum, dan  pihak yang

memberikan perijinan atau menyetujui itu secara tidak bebas.

Tentang perjanjian yang ada kekurangannya mengenai syarat-syarat subjektifnya yang

tersinggung adalah kepentingan seseorang, yang mungkin tidaak mengingini perlindungan

hukum terhadap dirinya. Oleh karna itu maka dalam halnya ada kekurangan mengenai syarat

subjektif, oleh Undang-undang diserahkan pada pihak yang berkepentingan apakah ia

menghendaki pembatalan perjanjian atau tidak. Jadi, perjanjian yang demikian itu, bukannya 

batal demi hukum, tapi dapat dimintakan pembatalan.

Dalam hukum perjanjian ada tiga sebab yang membuat perijinan tadi tidaak bebas, yaitu:

•    Pemaksaan adalah pemaksaan rohani atau jiwa (psikis), jadi bukan paksaan fisik atau badan.

•    Kehilafan atau Kekeliruan, Apabila salah satu pihak khilaf tentang hal-hal pokok dari apa

yang diperjanjikan atau tentang sifat-sifat yang penting dari barang yang menjadi objek

perjanjian, ataupun mengenai orang dengan siapa diadakan perjanjian itu. Kehilafan tersebut

harus sedemikian rupa, hingga, seandainya orang ini tidak khilaf mengenai hal tersebut, ia tidak

akan memberikan persetujuannya.

•    Penipuan, Apabila satu pihak dengan sengaja memberikan keterangan – keterangan palsu

atau tidak benar disertai dengan akal-akalan yang cerdik(tipu-muslihat), untuk membujuk para

lawannya memberikan perijinan. Pihak yang menipu itu bertindak secara aktif untuk

menjerumuskan pihak lawannya.

Dengan demikian maka ketidak-cakapan dan ketidak-bebasan dalam memberikan perijian dalam

suatu perjanjian, memberikan hak kepada pihak yang tidak cakap dan pihak yang tidak  bebas

dalam memberikan kesepakatannya itu untuk meminta pembatalan perjanjiannya. Dengan

sendirinya harus mengerti bahwa pihak lawan dari orang-orang tersebut tidak boleh meminta 

pembatalan. Hak meminta pembatalan hanya ada pada satu pihak saja, yaitu pihak yang oleh

Undang-undang diberi perlindungan. Meminta pembatalan oleh pasal 1454 dalam Kitab Undang-

undang Hukum Perdata dibatasi sampai batas waktu tertentu yaitu 5 tahun: dalam hal ketidak-

cakapan suatu pihak, sejak orang ini cakap menurut hukum, dalam hal paksaan, sejak hari 

paksaan itu telah berhenti. Dalam hal kehilafan atau penipuan sejak lahir diketahuinya kehilafan

atau penipuan itu. Pembatasan waktu tersebut tidak berlaku terhadap pembatalan yang diajukan

selaku pembela atau tangkisan yang mana selalu dapat dikemukakan. Memang ada dua cara

untuk meminta pembatalan perjanjian. Pertama, pihak yang berkepentingan dapat secara aktif

yaitu sebagai penggugat meminta kepada hakin untuk mempbatalkan perjanjian. Kedua,

menunggu sampai ia diguga dimuka hakim untuk memenuhi perjanjian tersebut.

Terhadap azas konsensualitas yang dikandung oleh pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum

Perdata, ada kekecualiannya yaitu, oleh Undang-undang ditetapka suatu formalitas untuk 

beberapa macam perjanjian, misalnya perjanjian penghibahan benda tak bergerak harus

dilakukan dengan akte notaris, perjanjian perdamaian harus dibuat secara tertulis dan lain

sebagainya. Perjanjian-perjanjian untuk mana ditetapkan sesuatu formalitas atau bentuk cara

tertentu, dinamakan perjanjian formil. Apabila perjanjian yag demikian itu tidak memenuhi

formalitas akan ditetapkan oleh Undang-undang, maka ia adalah batal demi hukum.

Pelaksanaan suatu perjanjian

Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain, atau

dimana dua orang saling berjanji untuk melasanakan sesuatu. Menilik macam-macamnya hal

yang dijanjikan untuk dilaksanakan, perjanjian dibadi menjadi tiga macam:

1)    Perjanjian untuk memberikan / menyerahkan suatu barang.

Contohnya: jual-beli, tukar-menukar, menghibahkan atau pemberian, sewa-menyewa, pinjam-

2)    Perjanjian untuk berbuat sesuatu

Contohnya: perjanjian untuk membuat suatu lukisan, perjanjian perburuhan, perjanjian untuk

membuat garansi, dan lain-lain.

3)    Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu

Contohnya: perjanjian untuk tidak mendirikan tembok, perjanjian untuk tidak mendirikan suatu 

perusahaan yang sejenis dengan kepunyaan orang lain dan sebaginya.

Suatu persoalan hukum dalam hukum perjanjian ialah persoalan apakah jika si berhutang atau si

debitur tidak menepati janjinya, si berpiutang atau kreditur dapat mewujudkan sendiri  prestasi

yang dijanjikan itu artinya apakah si berpiutang dapat dikuasakan oleh hakim untuk mewujudkan

atau merealisasikan sendiri apa yang menjadi haknya menurut peranjian. Jika itu terjadi,

kemungkinan perjanjian tadi dapat dieksekusi secara rill.

Perjanjian untuk berbuat sesuatu (melakukan suatu perbuatan) juga secara ,udah dapat dijalankan

secara rill, asal saja bagi si berpiutang (kreditur)tidak penting oleh siapa perbuatan itu dilakukan ,

misalnya membeuat sebuah garasi, yang dapat dengan mudah dilakukan oleh orang lain. Kalau

yang harus dibuat itu adalah lukisan, perbuatan itu dapat dillakukan oleh orang lain selain

pelukis yang menjanjikan sebiuh lukisan. Karena itu, maka perjanjian bersifat sangat  pribadi ,

tidak dapat dilaksanakan secara rill, apabila pihak yang menyanggupi melakukan hal tersebut

tidak menepati janjinya.

Perjanjian memberikan barang tertentu (artinya barang yang telah disetujui atau dipilih), dapat

dikatakan bahwa ahli hukum yurisprudensi adalah sependapat bahwa eksekusi rill itu dapat

dilakukan, misalnya jual-beli. Suatu barang yang bergerak yang tertentu, jika mengenai barang

yang tak tertentu maka eksekusi rill tak mungkin dilakukan. Untuk melaksanakan suatu

perjanjian, lebih dahulu harus ditetapkan secara tegas dan cermat apa saja isi dari perjanjian-

perjanjian tersebut. Menurut pasal 1339 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, suatu perjanjian

tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang tegas dinyatakan dalam perjanjian, tetapi juga untuk

segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan dan Undang-

undang. Dengan demikian maka setiap perjanjian dilengkapi dengan aturan-aturan yang terdapat

dalam Undang-undang, yang terdapat dalam adat kebiasaan, sedangkan kewajiban-kewajiban

yang diharuskan oleh kepatutan harus diindahkan.

Daftar Pustaka:

https://www.academia.edu/7287203/Hukum_perjanjian_1._Standar_kontrak_Pengertian

tugas sfot skill hukum dagang

                                            HUKUM DAGANG

 HUBUNGAN HUKUM PERDATA DENGAN HUKUM DAGANG

Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan.

Hal ini dapat dibuktikan didalam pasal 1 dan pasal 15 KUH Dagang.

Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH perdata seberapa jauh dari

seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-

penyimpangan,berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab

Pasal 15 KUH Dagang,disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab

ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini

Dengan demikian,dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH

Perdata.KUH Dagang merupakan hukum yang khusus dan KUH Perdata

merupakan hukum yang bersifat umum.

· BERLAKUNYA HUKUM DAGANG

Sebelum tahun 1938 hukum dagang hanya mengikat kepada para pedagang

saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian

perbuatan dagang,dirubah menjadi perbuatan perusahaan yang artinya

menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha.

Hukum dagang indonesia terutama bersumber pada:

1. Hukum tertulis yang dikofifikasikan

2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan

· HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA

Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang

pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika

perusahaan tersebut dalam skala besar,oleh karena itu diperlukan bantuan

orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha

tersbut. Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2

1. Membantu didalam perusahaan

2. Membantu diluar perusahaan

· PENGUSAHA DAN KEWJIBANNYA

Menurut Undang –undang, ada 2 kewajiban yang harus dipenuhi oleh

1. Membuat pembukuan ( dokumen keuangan dan dokumen lainnya )

·  BENTUK – BENTUK BADAN USAHA

Bentuk – bentuk perusahaan yang umum digunakan para pelaku bisnis di

a.  Perusahaan perorangan ( U .D )

c.  Perseroan komanditer ( C.V )

Perseroan terbatas adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam

bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia

dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang.

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-

seorang demi kepentingan bersama.koperasi melandaskan kegiatan

berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas

Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan

bersifat sosial,keagamaan dan kemanusiaan,didirikan dengan memperhatikan

persyaratan formal yang ditentukan dalam Undang-undang.

·   BADAN USAHA MILIK NEGARA ( BUMN

Badan usaha milik negara ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya

atau sebagian dimiliki oleh pemerintah, status pegawai badan usaha – badan

usaha tersebut dalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.

http://gabrielaukiyani.blogspot.com/2013/04/hukum-dagang.html