Ekop 6
( Sisa Hasil Usaha)
“Sisa hasil
usah (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total
revenue) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun
buku”. (Arifin Sitio dan Halomoan Tamba (2001:87)).
Selisi Hasil Usaha (SHU) yang di berikan setiap masing-masing
anggota harus diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi bisa
membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan
masyarakat mitra bisni nya.
Selisih Hasil Usaha
(SHU) yang di berikan setiap masing-masing anggota pun berbeda hal ini di karenakan
besar nya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi (usaha
dan modal) anggota dengan koperasinya maka
semakin besar selisih hasil usaha (SHU) yang akan di terima nantinya.
DAFTAR
PUSTAKA
“Andjar
Pachta W,dkk (2005:128,133),Sisa Hasil Usaha,Bandung”
“Arifin
Sitio dan Halomoan Tamba (2001:87),Sisa Hasil Usaha, Bandung”
“Undang
No.25 Tahun,1992 Tentang Perkoperasian Bab IX Pasal 45”
“Ninik
Widiyanti (2004:119),SHU Atas Jasa”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar